Polsek Medan Baru Ringkus Penadah Barang Hasil Curian

Polsek Medan Baru Ringkus Penadah Barang Hasil Curian

Medan Baru, LS – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang penadah barang hasil curian, berinisial E alias Jakhui alias Ahui (36) warga Jalan Lindung, Kel. Panda Hulu, Kec. Medan Kota.

Menurut keterangan yang diperoleh bahwasanya petugas mengamankan barang bukti berupa 3 lembar struk pembelian listrik, 1 unit Ipad, 1 unit Iphone layar pecah, 1 unit Iphone, 1 unit BB rusak, 1 unit HP Samsung rusak, 32 unit HP berbagai merk, 4 unit tablet, 11 unit laptop, 1 baterai samsung, dan satu unit charger laptop. Rabu, (27/04/2016).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH megatakan, penangkapan pelaku berawal dari penangkapan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil atas nama Dedi Setiadi beberapa waktu lalu.

” Pelaku Dedi menyatakan bahwa hasil kejahatannya dijual kepada Ahui. Lalu kita melakukan pengembangan dan mengamankan penadahnya diparkiran Aksara Plaza pada hari Kamis (21/04/2016) lalu,” jelas Ronni Bonic.

Berdasarkan keterangan dari hasil interogasi, Ahui mengaku telah membeli barang hasil kejahatan yang dilakukan Dedi. Dari lokasi tersebut petugas melakukan penggeledahan dirumah Ahui, dan menemukan barang bukti hasil kejahatan tersebut.

” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap penadah barang hasil curian ini. Dan kasus ini masih kita kembangkan,” Ungkap mantan Kapolsek Helvetia itu. (Red/zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan