Akibat Mengalami Demam Tinggi, Tahanan Polsek Percut Sei Tuan Meninggal

Akibat Mengalami Demam Tinggi, Tahanan Polsek Percut Sei Tuan Meninggal

Percut Sei Tuan, LS – Akibat mengalami demam tinggi, tahanan Polsek Percut Sei Tuan bernama BAMBANG ISMAYUDI (33) warga jalan sederhana. Dusun 9 Seroja, Desa Sambirejo Timur. Kec. PS Tuan. Meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan.

Tersangka yang meninggal tersebut ditahan berdasarkan LP / 2895 / X / 2015 / SPKT Percut, tgl 6 Oktober 2015. Pelapor atas nama Junaidi Nasution. Yang mana tersangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana. Yaitu tentang penggelapan mobil milik korban merk Avanza warna hitam BK 1912 PI thn 2013, SP Han / 69 / II / 2016, tgl 9 Pebruari 2016 dan telah diperpanjang selama 40 hari yg berakhir tgl 8 April 2016, dan Surat Perintah Pembantaran tgl 26 Maret 2016.

” Berdasarkan keterangan dari personil polsek percut sei tuan yang bertugas jaga tahanan menyebutkan, diketahui bahwa pada hari Sabtu (26/03/2016) sekira pukul 02.15 Wib dini hari, tahanan yang meninggal tersebut mengalami sakit demam tinggi. Setelah diketahui demamnya, selanjutnya piket langsung membawa tahanan tersebut ke RS Bhayangkara Medan. Dan sekira pukul 02.50 Wib tahanan telah tiba di RS Bhayangkara. Selanjutnya tahanan dibantarkan untuk melakukan perawatan,” jelas Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato.

Kemudian pada hari ini Minggu (27/03/2016) sekira pukul 19.15 Wib. Tahanan tersebut meninggal dunia di RS Bhayangkara.

Sebelumnya, kronologis penanganan perkara yang diduga dilakukan oleh tahanan yang meninggal tersebut, pada bulan September tahun 2015 lalu, buk SUMIATI mama tersangka datang ke rumah pelapor untuk merental mobil korban. Dan SUMIATI mengatakan kepada pelapor bahwa nanti mobil diambil anakku BAMBANG ISMAYUDI si tersangka.

” Karena mereka sudah saling kenal sehingga pelapor setuju. Sore harinya tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil mobil + STNK sekaligus membayar sewa rental mobil sebesar 300 ribu rupiah. Namun, setelah beberapa hari, mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pelapor,” kata Lesman Zendrato.

Selanjutnya pelapor menjumpai SUMIATI untuk menanyakan mobil tersebut, namun SUMIATI tidak mengetahui diman keberadaan anaknya bernama BAMBANG ISMAYUDI serta mobil milik korban. ” Menurut SUMIATI bahwa mobil tersebut dibawa anaknya bernama BAMBANG ISMAYUDI tersangka dan tidak diketahui dimana keberadaannya,” papar Lesman Zendrato.

Kemudian, pada tanggal 06 Oktober tahun 2015 lalu korban membuat Laporan Pengaduan (LP) di Polsek Percut Sei Tuan. Dan pada tanggal 08 Pebruari 2016, korban menangkap tersangka dan langsung korban menyerahkan tersangka ke Polsek Percut Sei Tuan. Setelah selesai di BAP, kemudian pada tanggal 09 Februari 2016 dilakukan penahanan kepada tersangka. Dan tersangka ditahan di RTP Polsek Percut Sei Tuan dan tidak pernah dititip ke Rutan.

” Setelah berkas perkara tersangka kita kirim ke Kejaksaan Cab Labuhan Deli. Dan dinyatakan sudah lengkap (P-21) nya, kemudian dibuat surat pengantar ke JPU perihal penyerahan tersangka bersama BB pada hari senin tanggal 28 maret 2016 sesuai dengan surat pengantar Nomor : B / 799 / III / 2016. Akan tetapi, tersangka mengalami sakit sehingga harus dibantarkan,” ucap Kompol Lesman Zendrato.

Berdasarkan keterangan dari RS Bhayangkara Medan diketahui bahwa tersangka mengalami demam tinggi hingga 40 derajat celcius.

” Selanjutnya keluarga tersangka telah menanda-tangani surat pernyataan dan permintaan supaya dilakukan autopsi terhadap jenazah tersebut. Karna keluarga tersangka menduga bahwa tersangka meninggal akibat dianiaya oleh sesamanya didalam Sel Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol Lesman Zendrato mengakhiri. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan