Medan, LS – Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto Sik didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono Sik, Kapolsek Delitua, Kompol Daniel S. Marunduri Sik, dan Kanit Pidum Polresta Medan, AKP Bayu mepaparkan atas kebehasilan pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Antasima br Sembiring (23) warga jalan Tembakau Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. Senin, (07/03/2016) sore.
Yang mana tersangkanya adalah M. Yusfami Pinem (24) warga jalan Setia Gang Lurah Lingkungan I No 13 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Helvetia Medan.
Saat penyidik melakukan interogasi kepada tersangka, dan tersangka mengaku bahwasanya dialah yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia pada hari Kamis (03/03/2016) pukul 23:00 Wib.
” Dalam kejadian ini, diketahui tersangka mendesak korban agar jujur dan mereka duduk di sofa pada waktu itu juga sekira pukul 19.00 Wib. Selanjutnya tersangka tetap ngotot agar korban berkata jujur laki-laki siapa yang di telpon korban. Namun, korban tidak mengakuinya sama sekali akhirnya pelaku menggigit leher dan telapak tangan korban,” terang Mardiaz.
Dikatakan Mardiaz, tidak cukup sampai disitu, kemudian tersangka mendorong kepala korban hingga terantuk kedinding sebanyak 2 kali dan saat itu pula korban mengatakan kepada pelaku “bunuh saja aku bang” sembari korban terduduk menahankan kesakitan dan memegang kepalanya.
” Tak lama kemudian, korban muntah-muntah sehingga tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Persada, Namun pihak Rumah Sakit menyarankan untuk segera dibawa ke RSU Adam Malik, karena sudah parah kali korban, setelah di RSU Adam Malik korban dinyatakan meninggal dunia,” ucap mantan Kapolres Nias itu.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka katanya, 1 buah botol Prostek warna biru, 1 buah gelas plastik warna ungu, 1 buah gayung warna orange, 1 potong jilbab warna coklat, 1 potong celana dalam warna biru muda, 1 buah BH warna hitam, 1 potong celana jeans warna hitam, dan 1 potong kemeja lengan panjang warna liris merah putih
” Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 338 Jo 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tegas Mardiaz mengakhiri. (K.zega)
No Responses