Medan, LS – Sidang PK atas praperadilan kasus korupsi RSUD Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh Ir. Lakhomizaro Zebua, kembali digelar pada hari senin, (22/02/2016) sekira pukul 14.20 wib di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Dalam ruang persidangan tersebut, terlihat penasehat hukum FKI-1 Wardaniman Larosa, SH bersama tim hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyerahkan kesimpulan dan secara bersamaan menandatangani berita acara persidangan dihadapan hakim Erintuah Damanik, SH dan disaksikkan oleh Panitera Pengganti Idawati, SH.
Didalam ruangan persidangan terlihat ramai pengunjung sidang dan beberapa awak media secara bersama-sama memantau perkembangan kasus korupsi RSUD Nisel tersebut yang selama ini menjadi perhatian publik karena telah menelan uang negara sebesar Rp. 5.127.386.500,- (Lima Milyar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) yang melibatkan beberapa pejabat daerah Kabupaten Nias Selatan termasuk Ir. Lakhomizaro Zebua (Calon Walikota Gunungsitoli Terpilih).
Kasus dugaan korupsi RSUD Kabupaten Nias Selatan itu pada Tahun Angggaran 2013 lalu, terjadi dibawah kepemimpinan Bupati Nias Selatan, Idealisman Dachi. Dimana pada saat itu, Ir. Lakhomizaro Zebua, selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah RSUD Kabupaten Nias Selatan telah melakukan penggelembungan (mark up) harga tanah dari Rp. 40.000 m2 menjadi Rp. 250.000 m2, seluas 6.000 m2, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.127.386.500.
Dan ternyata, kasus korupsi tersebut telah dicium aromanya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga telah melakukan penyidikan dan menetapkan Ir. Lakhomizaro Zebua sebagai tersangka.
Akan tetapi, menjelang Pilkada pada tanggal 09 Desember tahun 2015 yang lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus tersebut denngan Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/08/2015, tanggl 11 Agustus 2015 dengan alasan kurang barang bukti.
Ternyata, belakangan diketahui jika surat perintah penghentian penyidikan itu, bukan karena kurang barang bukti melainkan diduga karena kepentingan politik menjelang pilkada. Karena Ir. Lakhomizaro Zebua mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Gunungsitoli.
Sebagai bentuk keberatan ormas FKI-1 melalui kuasa hukumnya Wardaniman Larosa, SH, Asnal Hafiz, SH., Finsensius F. Mendrofa, SH. Telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Perkara 52/Pra.Pid/2015/PN.MDN, tanggal 22 Oktober 2015. Permohonan praperadilan yang diajukan penasehat hukum FKI-1 tersebut ditolak dengan alasan kerugian keuangan negara sudah tidak ada lagi karena sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Nias Selatan.
Karena ke tidak puasnya dengan keputusan tersebut, Pengacara FKI-1 Wardaniman Larosa, SH menyebutkan, hakim pemeriksa perkara praperadilan tersebut telah lalai dan khilaf dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga telah menerapkan prinsip penilaian pembuktian yang sesat hukum, sehingga terkesan melindungi para koruptor.
” Keputusan hakim praperadilan tersebut sarat penyelundupan hukum dan bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi di negeri ini,” tegasnya.
Sehingga kita telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Perkara ini dengan Nomor 04/Akta PK/2015/PN.MDN.
” Yang mana seluruh berkas permohonan yang kita ajukan tersebut telah diperiksa di Pengadilan Negeri Medan dan dinyatakan lengkap dan akan segera kita kirimkan di Mahkamah Agung RI,” ucapnya mengakhiri. (Tim)






No Responses