BNN Amankan 25 Kg Sabu Asal Malaysia di Kota Medan

BNN Amankan 25 Kg Sabu Asal Malaysia di Kota Medan

Medan, LS – Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Republik Indonesia, Komjen Budi Waseso, Senin (22/02/2016) sekira pukul 20.00 malam bekerjasama dengan TNI dan Polri memaparkan keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 Kg di Kota Medan.

” Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya pengiriman paket 25 Kg sabu asal Malaysia yang dibawa dari Dumai dengan menggunakan transportasi Bus Makmur ke Kota Medan,” terang Budi Waseso didampingi Kapolresta Medan dan Dandim Kota Medan 0201/BS.

Dijelaskannya,  keempat orang pelaku yang diamankan ini masing-masing bernama Roy (28) warga Medan, Franska (20) warga Medan, Khairul (29) warga Dumai, dan Buyung (33) warga Medan.

” Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama Roy (28) terpaksa terkena tembakan dibagian perutnya, dikarenakan saat diamankan melarikan diri,” ucapnya.

Sementara itu guna mengelabuhi petugas pelaku menyimpan sabu-sabu itu ke dalam tumpukan beras yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui pelabuhan kecil di Dumai.

” Sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Medan,” jelasnya.

Buwas mengaku, pengiriman barang haram itu ke Kota Medan, merupakan yang kedua kalinya.

” Bahkan Para pelaku ini, merupakan pemain lama untuk narkoba dan kita punya catatan para mereka ini,” sebutnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, apakah pengendali jaringan tersebut dari Lapas Tanjung Gusta.

” Saat ini masih kita dalami kasus ini, apakah pengengalinya ada di Lapas Tanjung Gusta atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya, kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan termasuk juga kita melakukan komunikasi dengan polisi di Raja Malaysia.

” Selain pelaku dan sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Luxio BK 1233 JF, 1 unit bus makmur BK 7666 DK, Uang Rp. 9 juta, Hp, STNK, dan beras,” paparnya.

” Atas perbuatan para pelaku, di jerat dengan pasal112,114,123 KUHPidana. Pelaku juga dapat kita jerat dengan UU TPPU,” tegas Budi Waseso mengakhiri. (Red)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan