Satres Narkoba Polresta Medan Amankan 3 Kg Sabu 

Satres Narkoba Polresta Medan Amankan 3 Kg Sabu 

Medan, LS – Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum didampingi Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi SIK SH MH dan Wakasat, AKP Wira Prayatna SIK Minggu pagi (10/01/2016) kembali memaparkan atas keberhasilan Satres Narkoba Polresta Medan mengungkap 3 Kg Sabu milik sindikat tingkat Internasional.

” Kita bertekad memutuskan mata rantai peredaran narkoba di kota medan. Keberhasilan Satres Narkoba Polresta Medan kali ini merupakan bukti keseriusan untuk membongkar sindikat bandar sabu tingkat Internasional yang telah memasukan barang haram itu ke kota Medan,” ucap Mardiaz.

Wahyudi menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka. Pada hari kamis tanggal 7 Januari 2016 di Jalan Gatot Subroto Simpang Pinang Baris sekira pukul 06.18 Wib, di Hotel Grand Serela Jalan Gatot Subroto sekira pukul 07.00 Wib, dan di Komp. Griya Mencirim Binjai sekira pukul 18.00 Wib.

” Pelaku yang berhasil diamankan IALS (34) warga ulee matang aceh utara di Jalan Gatot Subroto (Simp. Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal selaku Kurir Sabu di Medan, SALS. W (22) warga Lhoksmawe Aceh Utara sebagai kurir sabu ke jakarta, U (34) warga Lhok Sukon Aceh Utara sebagai kurir sabu ke jakarta, dan A (33) warga Komp. Griya Mencirim Binjai sebagai bandar/gudang tempat menyimpanan Sabu di Medan,” jelas Wahyudi.

Dijelaskan Wahyudi, pengungkapan Satres Narkoba Polresta Medan para tersangka Bandar Sabu tingkat Internasional ini. Pada hari ini Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekira pukul 6.18 wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IALS P (34) warga ulee matang aceh utara di jln Gatot subroto Simp. Pinang Baris Kec. Medan Sunggal, dari tersangka di temukan 1 bungkus sabu seberat 1 Kg yang di simpan dibawah tempat duduk tersangka di becak bermotor. Kemudian diperoleh keterangan dari tersangka bahwa barang tersebut akan di serahkan kepada S dan U yang juga adalah warga aceh utara di perempatan Jalan Gatot Subroto/ Jalan Ayahanda sekira pukul 07.00 wib. Tepat pukul 07.00 wib, S tiba di tempat yang telah disepakati untuk mengambil sabu tersebut, namun anggota Satres Narkoba Polresta Medan sudah berada di tempat dan langsung melakukan penangkapan terhadap S. Dari S diperoleh keterangan dia hanya menginap di Hotel Grand Serela di Jalan Gatot Subroto bersama dengan U. Selanjutnya dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap U. Kemudian Anggota Satres Narkoba Polresta Medan terus mengorek keterangan dari ke 3 tersangka dan di peroleh keterangan bahwa sabu tersebut akan di bawa ke jakarta menggunakan pesawat garuda pada pukul 12.00 wib dengan no. Booking penerbangan 8DQOJ8g melalui fasta travel (an suwandi dan umar yang akan membawa shabu ke Jakarta) Pada pukul 13.00

” Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Medan membawa ke 3 tersangka untuk melakukan pengembangan terhadap pemilik sabu tersebut dan di ketahui pemilik sabu itu adalah A. Pada pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka A di Jalan Binjai depan swalayan mandiri. Kemudian Anggota Satres Narkoba Polresta Medan membawa tersangka A ke tempat tinggalnya di Komp. Griya Mencirim Binjai untuk dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan rumah tersangka di temukan 2 bungkus Sabu seberat 2 Kg. Dan Saat ini ke 4 tersangka di bawa ke kantor Satres Narkoba Gunadi untuk. proses hukum lebih lanjut,” terang Wahyudi.

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan dari para tersangka. 3 bungkus besar berisi 3 kg(3.000 gram) narkotik jenis Sabu-sabu, 1 kenderaan becak, 1 tiket pesawat Garuda No. Booking penerbangan 8DQOJ8g melalui fasta travel an Suwandi umar kurir shabu dari medan ke jakarta, ribuan plastik kosong, dan 1 tas ransel warna coklat.

” Atas perbuatan para tersangka, dikenakan Pasal 114 (2) subs 112 (2) jo 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Mardiaz. (david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan