Sumut, Liputan Sumut – Jajaran personil Ditreskrimsus Polda Sumut menyita sebanyak 3.400 minuman botol alkohol asal Malaysia.
Menurut informasi yang dihimpun liputansumut.com bahwa 3.400 minuman botol beralkohol itu diamankan dari Ttruk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Balai Medan.
” Botol minuman beralkohol impor seludupan dari Malaysia itu, terlihat dari ragam jenis dan merek. mulai botol kecil, sedang dan besar dikeluarkan dari kotak-kotak kardusnya,” jelas Kombes Pol Ahmad Haydar. Kamis (17/12/12) sore.
Dijelaskannya, dari jumlah dan jenis minuman botol impor ilegal tersebut yang diamankan terdiri dari : 5 kotak minuman merek Kahlua ukuran 700 ml sebanyak 56 botol. dan 23 kotak minuman merek Chivas ukuran 1 liter sebanyak 270 botol serta 95 kotak minuman merek Bacardi ukuran 700 ml sebanyak 1.135 botol. (david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses