Diminta Kejari Nias Ungkap Kasus PNPM-MP di Desa Sisobahili

Diminta Kejari Nias Ungkap Kasus PNPM-MP di Desa Sisobahili

Nias Utara, Liputan Sumut – Sekjen DPD LSM Fortaran Kabupaten Nias Utara, minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias segera ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan PNPM-MP tahun 2014 di Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupeten Nias Utara sesuai dengan laporan LSM-FORTARAN Kabupeten Nias Utara pada tanggal 03 Juni Tahun 2015. dengan nomor: 099/DPD/LSM-FORT/NISUT/Vl/2015. lampiran satu set Dokumen perihal dugaan tindak pidana korupsi dana PNPM-MP Tahun 2014 di desa sisobahili kecamatan Afulu. dan sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak Kejari Nias.

Menurut hasil konfirmasi liputansumut.com dari pihak pelapor atas nama NOSAMA ZEGA, Sekjen DPD LSM FORTARAN Kabupaten Nias Utara di kantor Sekretariat di Lotu pada tanggal (13/12/2015) terkait laporannya tersebut di Kejari Nias, ia mangatakan, ” kami sangat kecewa kepada pihak Kejari Nias atas laporan tersebut, karena sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak Kejari Nias, padahal pihak Kejari Nias telah melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor,” jelas NOSAMA ZEGA.

Inilah nama-nama pengurus PNPM-MP tahun 2014 di Desa Sisobahili itu antara lain PNPFATIZANOLO WARUWU. sebagai Ketua TPK, SIENI ZALUKHU sebagai Sekretaris TPK, ARIS ZALUKHU sebagai Bendahara TPK, dan juga dari pihak Kecamatan Afulu yang membidangi PNPM-MP atas nama masaari Zalukhu sebagai PJOK.

” Pihak Kejari Nias juga sudah pernah turun dilapangan atau di lokasi kegiatan fisik bersama dengan TIM ahli dari DINAS PU kota gunungsitoli diantaranya pembangunan gedung serba guna di dusun l anggaran senilai Rp.229,292,100., dan pembangunan jalan telford di dusun Vl dengan anggaran senilai Rp.292,120,400.pada hari rabu 29  juli  2015. sehingga sampai sekarang sudah enam bulan penanganan penyelidikan kasus tersebut di Kejari Nias masih belum dapat mengukap hasil temuan dilapangan sesuai dengan laporan Kami,” sebut NOSAMA.

Dijelaskannya, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau APBD dan APBN Kabupeten Nias Utara menduga pihak Kejari Nias telah terima sesuatu dari pihak terlapor. maka pihak jaksa terdiam atau tutup mata.

” Bila seperti ini terus menerus pihak penegak hukum di Pulau NIAS ini kapan lagilah negara ini bebas dari korupsi,kolusi,nepotisme (KKN) dan para koroptornya pun semakin merajalela di bumi ini,” tegasnya seraya menyesalkan kinerja Kejari Nias yang tidak menindak lanjuti laporan dugaan kasus korupsi.

NOSAMA berharap, agar Kejari Nias dapat bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di NKRI.

” Jika tidak ada tindaklanjut laporan kami tersebut di Kejari Nias, maka DPD LSM FORTARAN Kabupaten Nias Utara membuat laporan kepada pihak Kejatisu untuk mengungkap kebenaran kasus itu. karena pihak TPK telah melanjutkan kegiatan dilapangan, padahal kegiatan PNPM-MP telah berakhir pada tanggal 30 Desember Tahun 2014. dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh TPK itu, tetap tidak terima hasil MDPJ dari pihak TPK sebagai terlapor yang sengaja melakukan penyimpangan dan merugikan masyarakat Desa Sisobahili Sendiri,” ucapnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

2 Responses

  1. Arman harefaJanuari 20, 2016 at 11:55 amReply

    Selamat&sukses atas terbitnya liputan sumut.
    Semoga kedepan dapat membawa pembaharuan buat masyarakat sumut pada umumnya.

    • Author

      adminJanuari 24, 2016 at 12:15 pmReply

      Terimakasih atas ucapannya bung semoga bermanfaat untuk masyarakat sumatera utara

Tinggalkan Balasan ke admin Batalkan balasan