Sumut, Liputan Sumut – Informasi yang diperoleh kru media ini, dari Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Asegaf. Selasa, (15/12/2015) bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Des 2015 sekira pukul 19.30.Wib di Jalan Cokroaminoto Gg. Soniboy, Kel.TB. Kota II, Kec.TBS telah terjadi pencurian 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio BK 3223 VAA dengan No. Rangka MH328D20BAJ280782 dan No. mesin 28D-12890659 Pemilik/korban atas nama Yunita (29) warga Dsn Rakyat Tua,Kel. Pulau Rakyat Tua,Kec. Pulau rakyat Kab.Asahan.
” Adapun tindakan yang diambil pihak kepolisian tanjung balai. dengan memperoleh keterangan tersangka (lidik) dengan modus yang dilakukan mengambil sepeda motor pada saat parkir dihalaman rumah kakaknya dan sepeda motor dalam keadaan stang terkunci. sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/337/XII/SU/RES T. BALAI Tgl 14 Des 2015,” jelas Kabid Humas Poldasu.
Berdasarkan keterangan dari korban, ditafsir kerugian Rp.4.500.000.,
” Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015 sekira pukul 07.30. wib Para pelaku atas nama Erwinsyah als Erwin (20) warga jalan Patimura Gg. turang, Kel. Pantai burung dan Dedi Syaputra als Dedy (28) warga jalan Patimura Lk.III,Kel.Pantai Burung telah ditangkap dan diamankan di Polres Tanjung Balai bersama Barang Bukti 1 unit sepeda motor yamaha Mio,” ujar Kabid Humas Poldasu. (david)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses