Polsek Helvetia Tangkap Pengedar Uang Palsu

Polsek Helvetia Tangkap Pengedar Uang Palsu

Medan, Liputan Sumut – Jajaran Reskrim Polsek Helvetia dibawah kepempinan Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH. pada hari Kamis, (03/12/2015) sekira pukul 16.00 Wib kembali membekuk sindikat pelaku Pengedar Uang Palsu (Upal).

Menurut keterangan yang diperoleh kru media ini di Mako Polsek Helvetia pada hari Jumat, (05/12/2015) siang bahwa pelaku pengedar uang palsu tersebut telah dipersangkakan melanggar UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subs Pasal.244,245 KUHPidana itu bernama Teshar Harianda (33) warga Jalan Jeruk purut Komp. Puri Bunga, Kel. Cilandak Timur, Kec. Psr Minggu Kota Jakart,” ucap Ronni Bonic.

Sementara itu ditambahkan lagi, tersangka dibekuk saat keluar dari tempat kosannya di jalan Kertas Ayahanda, Kel. Sei Putih, Kec.Medan Petisah Kota Medan.

” Dari tangan tersangka turut diamankan Barang Bukti berupa, 1 buah laptop merk samsung, 1 buah printer merk canon, 1 buah Flasdisck kingston, 1 buah HP nokia E.71, Uang palsu pecahan Rp.50 ribu yang sudah dipotong senilai Rp.1.050.000,- dan yang belum terpotong senilai Rp.5 Jt,” jelas Ronni.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang bisa dipercayai terkait adanya pelaku yang melakukan penjualan Uang Palsu.

” Berdasarkan info tersebut, lalu petugas melakukan penyamaran Undercover.dengan membeli Uang Palsu tersebut dengan harga 1 Jt. dan mendapatkan uang palsu sebanyak 2 Jt dengan mata uang pecahan Rp.50 ribu,” terang Ronni.

Setelah berhasil melakukan transaksi dan dipastikan bahwa uang dibeli tersebut betul-betul uang palsu.

” Seketika itu juga Unit Reskrim Polsek Helvetia lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat kos-kosan tersangka.ketika tersangka terlihat oleh personil reskrim dan langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan di kos-kosan Pelaku serta berhasil mengamankan dan menyita barang bukti tersebut diatas,” kata Ronni.

Dijelaskan Ronni. ” Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan pembuatan uang palsu dari Tahun 2006 di Jakarta, begitu salah satu temannya tertangkap di Jakarta. pelaku lalu melarikan diri menjadi buronan ke Medan dan mulai melakukan peredaran uang palsu selama 6 bulan,” jelas Ronni lagi. (Red/david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan