LIPUTANSUMUT.COM – Fosinema Zebua (18) warga Jalan Pws Gg. Sriwijaya, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru setelah melakukan pencabulan terhadap sang pacar di kost.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam No.Pol.: LP/1033/VII/2017/SU/NKB/Polrestabes/Sek Mdn Baru, tertanggal 19 Juli 2017 atas nama korban inisial TS (17) warga Jalan Bhayangkara Medan.
Informasi yang diperoleh, kejadian tersebut pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira pukul 23.00 Wib. Pasalnya di tempat kost korban, Jalan Ayahanda Medan, korban telah dicabuli pelaku sebanyak 2 kali. “Dan pelaku berjanji untuk mengawini korban,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto Sik kepada wartawan, Jum’at (20/07/2017) pagi.
Namun, kata dia, orang tua korban keberatan dan pada tanggal 19 Juli 2017 membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya pelaku ditangkap,” bebernya.
“Atas perbuatan pelaku di jerat Pasal 82 UU 35/2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Helvetia itu. (Red)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses