Polsek Medan Kota Ringkus 4 Curanmor dan 1 Pembawa Pisau

Polsek Medan Kota Ringkus 4 Curanmor dan 1 Pembawa Pisau

Medan, Liputan Sumut – Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu SH MH. memaparkan keberhasilan pihaknya mengamankan tersangka ANCES TAMPUBOLON (18) warga Jalan timbang deli Gg. melati Kec. Patumbak yang membawa sebilah pisau pada hari jumat tanggal 11 Desember 2015 sekira pukul 13.00 Wib di jalan Ir. Djuanda Kec. Medan Kota.

Adapun Kronologis penangkapan Sewaktu Bripka KARTA PURBA personil lantas polsek medan kota hendak melakukan pengaturan jalan disimpang juanda medan, melihat pelaku sedang tidur disamping Pos Lantas dengan memegang sebilah pisau, lalu mengambil pisau tersebut dan mengamankan pelaku. selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diboyong ke polsek medan kota.

” Alasan tersangka membawa sajam itu adalah untuk berjaga-jaga karna sering dipalak temannya sesama pengemis,” jelas Ronald. “tersangka dijerat UUD RT No.12,” ucapnya.

Sedangkan pada hari Minggu tanggal (06/12/2015) sekira pukul 17.00 Wib telah ditangkap sepasang suami isteri bernama Agustamam als Agus (45) warga Jalan Multatuli Kel. Hamdan dan Yeni Farida Nadeak als Farida (25) warga Jalan Tangkuk Bongkar 3 No. 67 Perumnas Mandala.

” Kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP/1941/K/XII/2014 tgl 2 Des 2014 dengan pelapor atas nama Iwan Sutoyo di Taman Ahmad Yani Jalan Sudirman 816 pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wib. petugas turut mengamankan barang bukti Satu stel celana jeans hitam hasil dari penjualan sepeda motor,” jelas Ronald.

Adapun Kronologis kejadian tersebut pada saat korban selesai sport pagi, di Tkp melihat sepeda motornya jenis Honda Revo warna Hitam BK 5890 ABY telah raib dari tempat parkir lalu korban membuat LP di Polsek Medan Kota.

” Sementara Kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan dan olah Tkp anggota dilapangan dan saksi dua orang tukang parkir melihat sepeda motor korban dibawa pergi oleh kedua tersangka selanjutnya diterbitkan Surat Perintah penangkapan kedua tersangka, awalnya berhasil menangkap tersangka Yeni di jalan Puri diwarung nasi lalu dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Agus dirumah kost mereka di Jalan Puri. dimana dari keterangan tersangka Agus telah menjual sepeda motor milik korban kepada 480 panggilan abang di Sunggal seharga Rp. 2.000.000 dimana uang tersebut telah dihabiskan untuk biaya hidup mereka merantau di Aceh, dan sisanya Rp. 50.000 dibelikan tersangka satu stel celana jeans warna hitam,” terang Ronald.

Sementara itu, KASUS 363 KUHPidana (CURANMOR) LP/ 1580 / XII / 2015 I. IDENTITAS KORBAN : – NAMA: RISKI KURNIAWAN PUTRA  (24) warga Jalan Air bersih Gg. Bambu Kuning No. 07 Medan.
Diketahui IDENTITAS TERSANGKA : – ADI FIRMANSYAH (28) warga Jalan Kutilang No. 24 Jawa Tengah / jalan Karya Utama No. 23 Medan Johor. – RANDY SYAHPUTRA (25) warga Jalan Karya Jaya No. 10 Medan Johor. BARANG BUKTI YANG DISITA 1 unit Sepeda Motor Yamaha V-Ixion No. Polisi BK 2466 AAF Warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha MIO J BK 5833 ADO warna Biru Putih, 1 Kunci berbentuk “T”.

” Juga pada Hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira Pukul 11:30 Wib. telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1 unit sepeda motor di jalan Air Bersih Gg Bambu Kuning No.7 A Kel. Sudirejo I Kec. Medan Kota. yang mana pada saat tersangka melintas di TKP melihat 1 unit Sepeda Motor Yamaha V-Ixion No. Polisi BK 2466 AAF Warna Hitam, kemudian tersangka turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor yang ditinggal di tempat Parkiran oleh Korban,” jelas Ronald.

Yang mana tersangka menggunakan Kunci berbentuk “T” untuk mengambil paksa sepeda motor tersebut ketika tersangka memasukkan paksa Kunci “T” korban melihat dan berteriak MALING-MALING sehingga membuat warga dan anggota Polsek Medan Kota yang sedang Pam TPS refleks mengejar dan berhasil menangkap kedua tersangka.

” Atas perbuatan keempat tersangka Curanmor  tersebut,dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ronald. (david)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan