KPK Tetapkan Ketua DPR RI Tersangka Korupsi e-KTP

KPK Tetapkan Ketua DPR RI Tersangka Korupsi e-KTP

LIPUTANSUMUT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.

“KPK menetapkan Saudara Setya Novanto, anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/07/2017).

Ia menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

“Bukti permulaan ada yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” kata Agus.

Dikatakannya, sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya Novanto disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.

“Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu,” ujarnya. (Rel)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan