LIPUTANSUMUT.COM – Setelah menangkap pemasok narkotika jenis pil ekstasi asal Kota Medan, Kapolres Nias AKBP Erwin Horja SH S.IK, menggelar konfrensi pers, Selasa (11/07) siang.
Dihadapan wartawan, Kapolres Nias memaparkan kronologis keberhasilan Satres Narkoba Polres Nias dalam membongkar jaringan pemasok narkotika ke wilayah Kota Gunungsitoli sambil memperlihatkan barang bukti 70 pil ekstasi.
Kapolres Nias mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Mendapat informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
“Setelah pelaku ditangkap dari salah satu hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli. Barang haram tersebut ditemukan petugas di bungkusan koran terbalut pelastik hitam, yang diletakan dalam kotak karton,” jelasnya.
Setelah ditangkap, lanjutnya, petugas langsung memboyong tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Nias guna pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi itu di bawa melalui jalur penyeberangan laut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (Kris)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses