Polres Nias Ciduk Pengedar Pil Ekstasi

Polres Nias Ciduk Pengedar Pil Ekstasi

LIPUTANSUMUT.COM – Personil Satres Narkoba Polres Nias berhasil meringkus yang diduga sebagai pengedar narkoba. Terduga berinisial “S” als Anto als Aho (41), warga Jl. BZ. Hamid Gg. Seroja, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Penangkapan terhadap Anto dilakukan di Hotel “B” Jl. Diponegoro, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (10/07/2017), sekitar Pukul 08.30 WIB.

Dari hasil penggerebekan di kamar 211 tempat Anto menginap, ditemukan 1 buah kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 70 butir Pil yang diduga sebagai narkoba jenis ekstasi.

Penyelidikan lebih lanjut, Anto langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba. Dari hasil pemeriksaan, Anto mengakui bahwa 70 ekstasi tersebut miliknya. Rencananya ekstasi itu akan diberikannya kepada seseorang di Gunungsitoli.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (10/7/2017), penangkapan terhadap S dibenarkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.MH, melalui PS. Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo.

Arius menjelaskan, dari keterangan S, Pil ekstasi itu dikirim sendiri dari medan menggunakan jasa ekpedisi dengan memakai alamat fiktif di Gunungsitoli.

“Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu yang lalu, kemudian hari Minggu kemarin dengan menggunakan pesawat, S menuju Gunungsitoli dan menginap di hotel “B”. Sementara barang haram itu diijemputnya di Pelabuhan Gunungsitoli tadi pagi, dan akhirnya berhasil kita tangkap”, ujar Arius.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Anto yang mempunyai 2 orang putri ini menuturkan, pada tahun 1995 silam dirinya pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan di Medan.

Akibat perbuatannya, Anto dijerat pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI no. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup. (Tim/Kris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan