LIPUTANSUMUT.COM – Kasus dugaan korupsi dana operasional pada dinas tata ruang dan permukiman (TRPK) Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus bergulir. Setelah JH dan NA dijadikan tersangka, kabarnya kasus itu diduga ikut menyeret nama istri Kades Lasarabahili, Rosalinda Herefa.
Menurut pantauan kru media online liputansumut.com dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (06/07) pagi, penyidik memanggil sejumlah saksi-saksi yakni pemilik toko atau usaha penyedia jasa service dan sparepart kendaraan bermotor baik roda empat dan enam guna dimintai keterangan.
Adapun yang dipanggil penyidik kejaksaan adalah pemilik toko Ceria Motor, Nias Motor, serta pemilik bengkel Felix. Diketahui pemilik toko ceria motor bernama Deni, pemilik nias motor Kin-Kin, sedangkan pemilik bengkel Felix, Rosalinda Harefa, tidak lain istri Kades Lasarabahili, Kurniawan Herefa.
Saat ditemui wartawan dirumahnya, Rosalinda Harefa mengatakan bila ia merasa tertipu atas SPJ yang diberikan Dinas TRPK Gunungsitoli terkait biaya service dan penggantian sparepart.
Lanjut Rosalinda, ketika menandatangani SPJ itu, ia dalam keadaan tidak fokus alias sibuk melayani pelanggan.
“Benar saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pemanggilan sudah empat kali, temasuk hari ini. Saya merasa ditipu, saat menandatangani SPJ. Karena percaya, saya pikir isi SPJ dari mereka sama dengan isi faktur untuk biaya service dan pembelian sparepart yang saya buat, rupanya mereka ubah”, ujar Rosalinda.
Disebutkan Rosalinda, kerugian negara akibat SPJ palsu atas nama bengkel Felix miliknya mencapai 100 juta lebih. Meski demikian, ia mengaku tidak tahu-menahu apa dapat terjerat hukum atau tidak. Namun ia berharap, agar penyidik kejaksaan dapat bekerja secara profesional dan tidak sembarang dalam mengambil kesimpulan.
Ditempat terpisah, Ketua DPT LSM Garuda-RI, Siswanto Laoly, berharap agar Kejari Gunungsitoli dapat lebih serius lagi mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi dana operasional Dinas TRPK Gunungsitoli yang telah merugikan negara mencapai ratusan juta tersebut.
“Saya pikir tabir sudah terbuka lebar, ditambah dengan adanya pengakuan dari para saksi-saksi yang dipanggil penyidik hari ini. Maka dari itu, kiranya penyidik segera menuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut”, Tegas Siswanto.
Ditambahkan Siswanto, sebaiknya penyidik juga memanggil mantan Kadis TRPK Gunungsitoli, Motani Telaumbanua SH, karena diketahui yang bersangkutan menjabat sebagai pengguna anggaran pada Dinas TRPK Gunungsitoli. (Tim/Kris)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses