Polsek Sunggal Ringkus Sindikat Curanmor

Polsek Sunggal Ringkus Sindikat Curanmor

IMG-20170702-WA0029-800x600

LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Sunggal ringkus seorang pelaku curanmor bernama Ramadhan (20) alias Madan warga Jalan TB Simatupang Gg. Tengku 15 Sunggal, yang beraksi di Terminal Pinang Baris, Kecamatan Sunggal, Minggu (02/07/2017)  siang.

Informasi yang diperoleh di kepolisian menyebutkan, kejadian itu berawal ketika korban bernama Syahrizal Notohasdinegoro (24) warga Jalan Sei Mencirim, Dusun 3, Desa Payageli, Deliserdang, tiba di Terminal Pinang Baris dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol BK 3349 ABS untuk menjemput temannya.

Ketika korban sedang menunggu temannya, tiba-tiba pelaku menghampiri korban serta rekannya H (DPO). Setelah itu, langsung merampas sepeda motor milik korban sembari mengacungkan dengan sebilah pisau agar korban tak berteriak untuk minta tolong.

Karena merasa nyawanya terancam, korban pun tak berkutik. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel S. Marunduri Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono Sik didampingi Panit II Reskrim Iptu M. Manik SH MH, Minggu (02/07/2017) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima pihaknya.

“Setelah di terima informasi itu, kemudian kita tindak lanjuti dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

Iptu Nur Istiono menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dijual oleh rekannya berinisial H (DPO).

“Saat ini kami sedang mengejar rekan pelaku yang buronan itu,” tegas Kanit.

Ia menyebutkan, selain jadi curanmor, pelaku ini juga pernah terlibat dalam kasus bongkar rumah, yang terjadi dilokasi Pinang Baris pada hari Minggu, (14/05/2017), tepatnya di rumah Fikri Aulia warga Jalan Pinang Baris Gg. Busnan No.3 Medan Sunggal. “Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian mancapai puluhan juta rupiah,” kata akpol 2012 itu.

Adapun barang-barang yang dicuri pelaku ini waktu itu dari rumah korban yakni, 1 unit laptop merk asus, 1 hp merk samsung, 1 playstation, 1 dvd, dan 1 mixer.

“Akibat perbuatan tersangka di jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya mengakhiri. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan