Penabrak Siswi SMA di Lahewa Terancam 6 Tahun Penjara

Penabrak Siswi SMA di Lahewa Terancam 6 Tahun Penjara

LIPUTANSUMUT.COM – Penabrak Siswi SMA Negeri 1 Lahewa terancam hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Benaso Harefa SH MH selaku Pratisi Hukum. Ia mengatakan, agar kasus kecelakan lalu lintas yang menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa tersebut, di prores dengan serius oleh pihak Satlantas Polres Nias sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena tentang peristiwa laka lantas tersebut adalah murni kelalaian pengemudi Mobil Toyota Rush BB 106 Q milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara. Dan bagi pelaku dapat di kenakan Pasal Pidana tersebut diatas, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda 12 juta,” jelas Benaso Harefa kepada liputansumut.com.

Oleh karena itu, tambahnya, kita berharap agar Satlantas Kepolisian Resor Nias dapat melakukan tindakan serta mengamankan barang bukti dan pelaku.

Diberita sebelumnya, diduga pihak Satuan Lalulinta Polres Nias menutupi kasus kecelakaan lalulintas tersebut, yang menewaskan Siswi SMA Negeri 1 Lahewa bernama Erniwati Zalukhu, di Dusun IV Safusi, Desa Tefa’o, Kec. Lahewa Timur, Kab. Nias Utara, Sumut. Rabu, (28/06/2017) sekira pukul 10.0 Wib kemaren.

Pasalnya, saat dilakukan konfirmasi terkait kasus kecelakaan itu di Lahewa kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias, AKP Tamba Hutagaol, Kamis (29/06/2017 sore melalui handphone selluler miliknya, di no 08126521XXX, tidak mau mangangkat. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan