Medan, Liputan Sumut – Jajaran Satreskrim Polresta Medan melalui Unit Ranmor menangkap dua anggota Badan Intelijen Negara gadungan,yang terlibat didalam sindikat penggelapan mobil rental. Jumat, (11/12/2015).
Menurut informasi yang diperoleh kru media ini. kedua tersangka masing-masing TD dan MR. dari tersangka petugas turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata air softgun dan kartu tanda anggota BIN palsu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto Sik melalui Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono mengatakan, penangkapan terhadap kedua anggota gadungan itu berawal dari laporan korban Sumirin Juned.
” Adapun modus tersangka menjalankan aksi kejahatannya cukup licin dan bersih didalam memperoleh mobil Xenia BK 800 KL milik Sumirin, dengan cara merental kepada korban, karna tersangka mengaku sebagai anggota BIN dan selalu menunjukkan KTA palsu serta membawa senjata Air softgun agar menguatkan dirinya. lalu tersangka beralasan merental mobil untuk keperluan tugas yang dijalaninya. spontan saja korban percaya akan cakap pelaku dan sangat yakin dengan perkataan spesialis sindikat penggelapan mobil tersebut serta menyerahkan kunci kontak mobilnya. sementara itu, para tersangka menyerahkan sejumlah uang untuk sewa mobil kepada korban,” jelas Aldi.
Ditambahkannya, se sudah memperoleh mobil tersebut lalu para tersangka membawanya dan sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama, mobil korban tak kunjung dikembalikan selama beberapa hari. dan ketika korban menghubungi nomor Hp tersangkapun sudah tak aktif lagi. akhirnya korban pada tanggal 30 November 2015 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
” Mendapat informasi itu, Unit Ranmor Polresta membekuk pelakunya saat melintas di Jalan Sisingamangaraja dan ketika digeledah, dari tubuh kedua tersangka ditemukan senjata air softgun dan KTA BIN yang diduga palsu. saat diinterogasi, tersangkapun mengakui bahwa bukan anggota BIN. setiap mobil yang mereka rental langsung dijual atau digadaikan kepada orang lain,” terang Aldi.
Sementara itu saat kasus ini dilakukanpengembangan, ” ternyata kedua tersangka tersebut termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penipuan atau atau penggelapan dari Polsek Padang Timur, Sumatera Barat,” tandas Aldi. (red/david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses