LIPUTANSUMUT.COM – Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM meminta penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias pada PT. Riau Airlines. Pasalnya, dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 Milyar.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli ketika ditemui wartawan usai menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka KM 09 Ononamolo I Lot, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara. Rabu, (21/06/2017) siang.
Menurutnya, dugaan kasus RAL tersebut secara tidak langsung merugikan pemerintahan yang dipimpinnya saat ini. Dimana setiap tahun kerugian negara atas dugaan kasus itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang berdampak terganggunya sistem laporan keuangan Pemkab Nias.
“Padahal sudah lama menunggu proses penuntasan kasus dugaan korupsi RAL tersebut. Bahkan, saya pernah memberikan data-data yang di butuhkan penegak hukum sebelumnya untuk mengungkap kasus itu. Khusus masalah ini, saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena kerugian yang sangat fantastis,” jelas Bupati Nias.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan dari salah seorang sumber yang tidak mau ditulis namanya wartawan menyebutkan bahwa Kasat Reskrim Polres Nias beserta jajarannya, Kajari Gunungsitoli dan Wadirkrimsus Poldasu telah dipanggil ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk gelar perkara terkait kasus RAL tersebut.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK menyimpulkan bahwa dalam dugaan kasus Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nias pada PT. Riau Airlines, ditemukan ada pelanggaran hukum dan merekomendasikan kepada penyidik Polres Nias untuk menggantikan 2 orang saksi yang sudah meninggal,” kata sumber.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal ketika Pemkab Nias menyertakan Modal terhadap PT. Riau Airlines senilai Rp. 6 Milyar pada tahun 2017 silam. Dimana penyertaan modal itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akan tetapi, setelah Pemkab Nias menggelontorkan dana tersebut terdapat indikasi pemaksaan kehendak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena menurut temuan, penyertaan modal tersebut tanpa adanya Perda yang ditetapkan oleh DPRD setempat saat itu.
Adapun pihak yang diduga turut bertanggungjawab dalam dugaan kasus ini adalah Mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha dan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias, M. Ingati Nazara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Nias Utara.
Informasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Nias, Kajari Gunungsitoli dan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara, beluam ada hingga berita ini diturunkan. (Tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses