LIPUTANSUMUT.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilingkup Kabupaten Nias Utara, yang meloloskan berkas mantan nara pidana korupsi. Menjadi perbincangan hangat saat ini dikalangan masyarakat baik lsm maupun aktivis.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Provinsi Sumatera Utara saat liputansumut.com meminta tanggapannya, Senin (19/06/2017) di Medan atas lolosnya mantan nara pidana korupsi berinisial FZ di seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, dengan lolosnya salah satu mantan nara pidana yang terlibat kasus korupsi APBD Nias Utara tahun 2010/2011 lalu dalam seleksi tersebut, sangat kita sesalkan. “Yang seharusnya Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, tidak melakukan pembiaran terkait dengan perekrutan JPT tersebut. Karena, dari analisis saya, Panitia Seleksi tidak profesional. Dimana berkas administrasi yang adanya suatu kejanggalan bisa diloloskan,” kata Sudirman Ziliwu.
Ia menjelaskan, seharusnya panitia seleksi melakukan crok chek terkait administrasi yang valid terhadap 33 orang peserta yang dinyatakan lolos tersebut beberapa waktu lalu. Apakah mereka sudah memenuhi keriteria atau yang bersangkutan memiliki intergritas ataupun kemampuan di bidangnya sebagai peserta dalam seleksi itu. “Dan Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara harus betul-betul menginstruksikan hal ini kepada panitia seleksi untuk melihat administrasi, kemampuan, intergritas, dan atau yang bersangkutan sebagai peserta tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi, kriminalisme atau pelanggaran hukum lain apalagi jika sudah pernah di pidana,” ungkapnya.
Pasalnya, hal ini untuk mengantisipasi supaya setiap individu (personal) yang diposisikan dalam suatu jabatan benar-benar bersih dan bekerja keras untuk membangun nias utara “kerja kerja kerja” sebagaimana visi misi Pak Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.
“Kan ini sangat memalukan terhadap daerah Kabupaten Nias Utara, masa seorang mantan nara pidana korupsi diloloskan dalam seleksi itu. Dan jangan sampai masyarakat kesalah pahaman bahwa Bupati Nias Utara seakan-akan mendukung para koruptor diruang lingkup pemda nias utara tersebut,” ucap anak buah Bibit Samad Rianto, mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu.
Sudirman Ziliwu menyebutkan, karena kan sudah ada peraturan yang harus disediakan untuk mengikuti seleksi administrasi Jabatan PimpinanTinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Setia Kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memiliki pangkat/Golongan Ruang serendahnya Pembina (IV/a);
4. Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II;
5. Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV;
7. Memiliki sertifikat Diklat PIM Tingkat II atau Diklat PIM Tingkat III dan / atau yang dipersamakan (apabila ada)
8. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
10. Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
11. Berusia paling tinggi 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat mendaftar;
12. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
13. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 2 (dua) tahun terakhir;
14. Calon Peserta Seleksi dapat menyampaikan Lamarannya pada satu atau dua Jabatan yang lowong.
“Maka dari itu, Bupati Nias Utara selaku Kepala Pemerintahan di Daerah Kabupaten Nias harus melakukan menelitian, supaya masyarakat tidak salam paham,” katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Sumut Institut, Osriel Limbong, SPd.MSi. Ia menduga bahwa timsel yang dibentuk oleh pemda nias utara ada niat mereka agar para mantan-mantan nara pidana korupsi diposisikan dalam jabatan strategis dilingkup nias utara.
Selanjutnya bagaimana merevolusi mental para birokrasi, itu gan nawacita Presiden Jokowi. “Jadi kalau terjadi di nias utara bahwa mantan nara pidana korupsi diposisikan dalam jabatan strategis, berarti tidak diterjemahkan visi misi Presiden tersebut disana oleh Bupatinya untuk dijadikan pemda yang bersih dari korupsi,” katanya.
Saat disinggung, terkait lolosnya mantan nara pidana korupsi tersebut, apakah ada dugaan bahwa Bupati Nias Utaranya mendukung para koruptor dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara?. “Dengan lolosnya mantan nara pidana korupsi itu, ya sudah pasti Bupatinya mendukung koruptor. Karena yang diloloskan itu, bukan lagi hanya sebagai dugaan tersangka tindak pidana korupsi, tapi memang yang bersangkutan sudah di vonis penjara,” ungkap aktivis “98” itu.
Maka dari itu, kita berharap Bupati Nias Utara harus mampu menganulir daripada hasili-hasil unsur pelanggaran dalam seleksi tersebut. “Dan hasil yang dikeluarkan oleh timsel kepada 33 orang tersebut, ya Pemprovsu dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mengingatkan Bupati Nias Utara, dan meninjau kembali berkas administrasi yang 33 orang peserta itu, sebelum ditetapkan lolos,” tegasnya.
Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara melalui handphone selluler miliknya, di no 08136166XXXX Selesa (20/06/2017) sekira pukul 10.39 Wib, terkait pernyataan diatas, tidak mau mengangkat dan juga tidak memberikan penjelasan.
Sebelumya, timsel Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Dilingkup Kabupaten Nias Utara menyatakan lolos 33 peserta JPT Dilingkup Nias Utara dan termasuk inisial FZ mantan nara pidana korupsi. Saat dilakukan konfirmasi liputansumut.com kepada Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara Jonny Efendy Sihombing selaku Ketua Pansel dalam seleksi tersebut, Kamis (08/07/2017) siang. Ia mengatakan, lolosnya mantan nara pidana korupsi dalam seleksi tersebut, masih banyak tahap-tahap selanjutnya. “Masih ada tahapan wawancara dan piskotes,” katanya singkat. (Red)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses