LIPUTANSUMUT.COM – Aktivis Penggiat Anti Korupsi, Sudirman Ziliwu tindak lanjut pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Sumut, Pokja ULP 025 PK alamat Pokja ULP Jalan Teladan No 15 Medan, Jalan Sakti Lubis No 7 R medan, Website LPSE Provsu :http//www.lps.sumut prov.go.id
Pasalnya, melihat perkembangan sistim kerja panitia Pokja dan informasi yang telah kita himpun dari jadwal panitia pelelangan, masih tetap metode yang lama (tradisional) karena cukup mengundang perusahaan peserta lelang urutan terendah, pembuktian kualifikasi pada jadwal tanggal 14-06-2017. Dimana panitia Pokja tanpa melihat dokumen evaluasi tekhnis dan informasi harga ULP II. Pokja 25 PK menetapkan calon pemenang yang diduga telah diajukan para kontraktor. Dan Perlu panitia lelang Cros Chek informasi yang valid dokumen penawaran dengan kondisi dilapangan, sehingga betul-betul bekerja sesuai dengan isi standar Peraturan Menteri (PERMEN) No :07/Prt/M/2011 tentang standar pedoman pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi yang terakhir diubah dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI dan Perumahan Rakyat dengan No:31/Prt/M//2015 dan berpedoman pada Peraturan Presiden (PEPRES) No:54 Tahun 2010 Perubahan ke empat No:4 Tahun 2015 serta dokumen pengadaan hasil evaluasi Penawaran. Selanjutnya yang diterbitkan terakhir yaitu pengalaman panitia menambah wacana penilaian perusahaan yang bersaing secara sehat dalam arti para peserta yang ikut lelang (kontraktor).
Sebagai contoh kita ambil pada ruas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Afulu-Batas Nias Barat yang berlokasi di Afulu batas Nias Utara, kode lelang 6552027 dengan Nilai HPS Rp.5.870.793.791,00 yang bersumber dari dana APBD TA. 2017 Provsu. “Dimana Peserta lelang tender yang diklarifikasi Dokumen antara lain :
Peringkat I PT. Ida Putri Senandung Rp. 4.697.222.000,-
Peringkat II PT. Bina Karya Rp. 4.792.821.494,-
Peringkat III PT. Bintang Parjala Membangun Rp. 4.901.868.000,-
Selanjutnya, pada ruas Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Tuhemberua – Lotu Kabupaten Nias Utara dengan HPS Rp. 4.919.368.318,- yang bersumber dari Dana APBD TA. 2017 Provsu. Dimana peserta lelang tender yang diklarifikasi dokumen, antara lain :
Peringkat I PT. Pioner Perkasa Mandiri Rp. 3.935.985.000,-
Peringkat II PT. Ramora Karya Konstruksi Rp. 4.060.295.000,- dan ketiga Peringkat III PT. Bukit Zaitun Rp. 4.107.965.000,” jelas Sudirman Ziliwu.
Aktivis yang akrab dipanggil Sudir Zil ini kembali mengingatkan Panitia Pokja jangan asal menerima data yang di ajukan pada dokumen, dan harus cukup bukti yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak kontraktor terkait relevansi administrasi dan realita dilapangan. “Kami menduga cara panitia tidak profesional terhadap administrasi perusahaan yang di buka melalui LPSE seluruh Indonesia, dimana ada indikasi perusahaan yang pernah tidak menghadiri undangan dari panitia tender. Padahal menurut Permen seharusnya sudah di blacklis, akan tetapi tidak ada di portal. Pernah juga kita ke LKPP pusat harus diskualifikasi perusahaan semacam itu. Maka, panitia Pokja harus bekerja sesuai UU yang telah disyaratkan dalam PEPRES dan PERMEN sebagai standar pelelangan. Dan kami nilai Pokja, sepertinya takut disanggah oleh perusahaan penawaran sehingga menerima syarat kualifikasi atau pemeriksaan semua izin usaha, TDP, SIUP, SBU, SIUJK, Pengalaman perusahaan, SKA Personal (Mendatangkan Personil General Superintender Agregat Kelas B ), KTP, NPWP, Ijazah, Dukungan Peralatan. Namun ini hanya sebatas PQ Administrasi saja. Padahal yang benarnya harus diteliti apakah penawaran terendah menunjukkan nilai rupiah yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan harga saat ini atau punya stock material aspal, peralatan dan finansial baik. Semua punya bukti, pada umumnya kontraktor lihai membuat persyaratan agar dapat korum sehingga membuat suasana kabur atau tidak tepat pada sasaran yang dimaksud dalam persaingan sehat. Kami mempelajari delik kata dalam dokumen lelang yang disajikan panitia pokja terdapat daftar peralatan utama minimal yang diperlukan yaitu bukti kepemilikan atau surat perjanjian/dukungan peralatan dalam pembuktian klarifikasi. Yang menjadi pertanyaan saat ini, mengerti ngak hukumnya?,” ungkap Sudir kepada wartawan, di Medan. Sabtu, (17/06/2017).
Ia memberi salah satu contoh, seperti peralatan di Kab. Nias milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias, mungkin peralatan itu disewakan atau pindah tangan saat waktu bersamaan dengan pihak lain yang sudah menyewa alat atau pemilik. Hanya syarat dokumen sehingga tidak tahu fakta integritas yang telah ditanda tangani peserta lelang. “Maka dari itu, kami sebagai masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda lintas Aktivis menilai adanya kekeliruan/diduga kurang sesuai prioritas keinginan masyarakat baik waktu, biaya maupun kualitas. Kita berharap supaya tidak seperti yang lalu-lalu, dan kita ingin perbaikan seperti TA. 2016 Ruas Jalan Tuhemberua – Lotu dilokasi yang sama bahwa jenis pekerjaan sama, akan tetapi analisa perhitungan dipakai analisa “E” Standar PU Binamarga Sumut mempergunakan peralatan, material, sesuai spesifikasi tekhnik.Tahun 2012 revisi II ternyata material pecah manual dipergunakan untuk Analisa “K” pekerjaan. Apa keadaan ini mengutungkan masyarakat?, tidak diperhatikan dan ditinjau lapangan pekerjaan, tahun lalu waktu jadwal pemekaran bagaimana keadaan konstruksinya, tidak tercapai target mutu yang hanya mengutungkan kontraktor. Dan tidak tertutup kemungkinan untuk direkomendasikan hal ini kepada pihak Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK,” katanya.
Dijelaskannya, kita juga telah menerima laporan dari masyarakat yang dilapangan dan beberapa narasumber di base camp Idanoi. “Dimana material yang akan dipergunakan pada item pekerjaan antara lain : Agreget kelas B Rp.440.000,-/m3, Batu pecah 0,05 cm Rp.550.000, Batu pecah 1-2 Cm Rp.525.000/m3, Batu pecah 5-7 cm Rp.510.000, Batu pecah 3-5 cm Rp.500.000/m3, Batu pecah. Bagaimana harga HPS yang diajukan PPK dari prkerjaan lama Binamarga Kota Gunungsitoli, apa sudah sesuai dengan harga saat ini?. Pekerjaan Agreget B di Kab. Nias, Kota Gunungsitoli terdapat estimasi harga rata-rata Rp.725.000>760.000/m3 bagaimana dengan harga tersebut diatas, ini contoh estimasi asal-asalan, kurang becus bekerja oleh pihak-pihak terkait, pencatuman Estimasi Engineer (EE) menjadi HPS,” ucapnya.
Maka dari itu, kita minta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Sumut supaya jangan ada pembiaran dengan sistem ini untuk semakin berlanjut sehingga merugika dinas terkait dan masyarakat. “Dan kepada segenap lembaga DPRD Sumut untuk mengawasi terus kinerja dan anggaran yang dikucurkan. Sebab, masyarakat Nias menginginkan percepatan Infrastruktur, karena masih banyak daerah-daerah yang belum terisolir di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini,” pungkasnya. (Tim)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses