LIPUTANSUMUT.COM – Beredarnya isu miring dilingkungan pendidikan akhir-akhir ini, kini menjadi sorotan publik. Hal tersebut menyusul terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) bermodus biaya legalisir dan pengambilan Ijazah/SKHU siswa SMP Negeri 3 Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli – Nias, Sumatera Utara.
Terungkapnya malasah tersebut berdasarkan penuturan salah seorang orangtua siswa, Fonaha Zega als A. Ope kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Desa Nazalou Lolowua, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli – Nias, Sumatera Utara. Jumat (8/6/2017) Siang.
Operius menjelaskan, pengutipan uang leges dan pengambilan ijazah sebesar Rp. 100.000/siswa tersebut berdasarkan instruksi Kepala SMP Negeri 3 Gunungsitoli Alo’oa, Fada’aro Mendrofa, S. Pd, tanpa musyawarah mufakat seluruh orangtua siswa. Ungkapnya.
“Biaya Ijazah yang dikutip itu bukan berdasarkan kesepakatan kami orangtua siswa. Memang saat itu ada rapat terkait hal ini, namun 80 % orangtua dari 56 siswa menolak dan hanya mampu sebesar Rp. 50.000 dengan alasan keterbatasan ekonomi. Tapi anehnya sekarang ini uang itu tetap dikutip sebesar Rp. 100.000/ siswa,” ujar Operius dengan nada kesal.
Dilanjutkannya, Pengutipan itu berawal dari pernyataan Kepala Sekolah yang mengatakan bahwa pihak sekolah tidak bisa menuliskan ijazah. “Kalau ada orangtua siswa yang mampu silakan ditulis,” kata operius menirukan pembicaraan Kepala Sekolah.
Operius mengisahkan bahwa di tahun sebelumnya tidak ada pengutipan yang terkesan dipaksakan seperti ini. “Kami orangtua tua siswa sangat kecewa dengan kondisi ini. Sedikit-sedikit ada rapat, pasti ujung-ujungnya uang dan uang. Seperti pada pelaksanaan Belajar Tambahan (BT) beberapa waktu lalu, kami diminta biaya sebesar Rp. 110.000/siswa”, tuturnya kecewa.
Ia berharap kiranya Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Dinas Pendidikan dapat menanggapi hal ini dan memberikan teguran keras kepada Kepala SMP Negeri 3 Gunungsitoli agar mengembalikan uang yang telah dikutip tersebut kepada seluruh orangtua siswa.
“Kami orangtua siswa meminta uang tersebut dikembalikan karena hal itu sudah termasuk pungutan liar. Dan berharap pungutan-pungutan seperti itu tidak terjadi lagi kedepannya,” harapnya.
Ditempat terpisah, Kepala SMP Negeri 3 Gunungsitoli Alo’oa, Fada’aro Mendrofa saat dihubungi melalui telepon selulernya terlihat enggan menjelaskan terkait dugaan pungli berkedok ligalisir ijazah di sekolah itu.
“Sepertinya agak sulit saya jelaskan via telepon pak. Besok aja kita ketemu di sekolah,” ujarnya terburu-buru. (Kris)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses