LIPUTANSUMUT.COM – Sungguh luar biasa, panitia seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Nias, loloskan mantan nara pidana korupsi APBD Nias Utara tahun 2010/2011 silam.
Dari hasil penelusuran liputansumut.com bahwa Ketua Panitia dalam seleksi tersebut adalah Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Jonny Efendy Sihombing.
Perlu diketahui bahwa persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti seleksi administrasi Jabatan PimpinanTinggi (JPT) pratama di lingkungan pemerintahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Setia Kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memiliki pangkat/Golongan Ruang serendahnya Pembina (IV/a);
4. Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II;
5. Pernah atau sedang menduduki jabatan eselon III;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV;
7. Memiliki sertifikat Diklat PIM Tingkat II atau Diklat PIM Tingkat III dan / atau yang dipersamakan (apabila ada)
8. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
10. Memiliki kompetensi yang dipersyaratkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
11. Berusia paling tinggi 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat mendaftar;
12. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
13. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) selama 2 (dua) tahun terakhir;
14. Calon Peserta Seleksi dapat menyampaikan Lamarannya pada satu atau dua Jabatan yang lowong.
Namun, berbeda di Kabupaten Nias Utara, mantan nara pidana korupsi APBD Nias Utara diloloskan dalam seleksi tersebut. Ada apa dibalik ini semua? Ataukah orang nomor satu di Kabupaten Nias Utara sengaja mendukung para koruptor di negeri ini dan tidak sejalan dengan visi misi pemerintah pusat yang saat ini dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang mendukung pemberantas korupsi.
“Meloloskan seorang mantan nara pidana korupsi di seleksi administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sama saja kepala daerahnya mendukung para koruptor di negeri ini,” ungkap Direktur Sumut Institut, Osriel Limbong, SPd.MSi kepada liputansumut.com, Kamis (08/06/2017) siang.
Menurutnya, hal ini tidak boleh terjadi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara. Karena yang seharusnya duduk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah orang-orang yang sudah ahli di bagian birokrasi dan bukan mantan nara pidana korupsi. “Karena ini terang-terangan ada yang diloloskan pansel diantar 33 peserta tersebut yang sudah pernah di vonis penjara karena mengorupsikan uang negara,” katanya.
Oleh karena itu, agar Mendagri dan Gubernur Sumatera Utara mengingatkan Bupati Nias Utara serta dilakukan peninjauan kembali terhadap oknum-oknum pansel yang meloloskan seleksi mantan nara pidana korupsi tersebut. “Dengan kejadian ini, pasti masyarakat menduga bahwa Bupati Nias Utara mendukung sepenuhnya para koruptor di negeri ini,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi liputansumut.com kepada Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara Jonny Efendy Sihombing selaku Ketua Pansel dalam seleksi tersebut, Kamis (08/07/2017) siang. Ia mengatakan, lolosnya mantan nara pidana korupsi dalam seleksi tersebut, masih banyak tahap-tahap selanjutnya. “Masih ada tahapan wawancara dan piskotes,” katanya singkat. (Red)
Related Posts
Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja
Pemko Medan Janji Akan Sukseskan Program Koperasi Merah Putih
Kapolri Resmikan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumut
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
No Responses