Medan, Liputan Sumut – Sandi Ihwal Matondang (37) warga Jalan Pertahanan Gang Jati, Kec. Patumbak, Deli Serdang. akibat membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya. terpaksa diamankan polisi yang mencurigainya dikarenakan gerak-gerik pria tersebut sangat mencurigakan.
Menurut keterangan yang diperoleh kru media ini bahwa timbulnya rasa curiga terhadap tersangka dikarenakan gerak-geriknya.
” Seperti orang yang merasa hebat, dirinya kita tangkap disaat sedang mabuk dan berdiri ditrotoar Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Fery Kusnadi,Kamis (10/12/2015).
Ditambahkannya, tersangka yang kesehariannya sebagai penarik becak tersebut.
” Mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. Sebab, adiknya pernah menjadi korban keganasan aksi begal,” terang Fery.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 51 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (david)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses