Medan, Liputan Sumut – Sandi Ihwal Matondang (37) warga Jalan Pertahanan Gang Jati, Kec. Patumbak, Deli Serdang. akibat membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya. terpaksa diamankan polisi yang mencurigainya dikarenakan gerak-gerik pria tersebut sangat mencurigakan.
Menurut keterangan yang diperoleh kru media ini bahwa timbulnya rasa curiga terhadap tersangka dikarenakan gerak-geriknya.
” Seperti orang yang merasa hebat, dirinya kita tangkap disaat sedang mabuk dan berdiri ditrotoar Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas,” jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Fery Kusnadi,Kamis (10/12/2015).
Ditambahkannya, tersangka yang kesehariannya sebagai penarik becak tersebut.
” Mengaku membawa senjata tajam untuk menjaga diri. Sebab, adiknya pernah menjadi korban keganasan aksi begal,” terang Fery.
Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 51 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (david)