LIPUTANSUMUT.COM – Demi menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan, Polres Deliserdang bersama seluruh Bhabinkamtibmas Polsek jajaran melakukan penempelan pesan stiker. Himbauan tersebut langsung dari Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penempelan stiker tersebut, telah dilaksanakan sejak awal puasa, (26/05/2017) lalu, dan ditempel ditempat – tempat umum seperti di warung, cafe, kantor desa, rumah makan, tempat-tempat hiburan dan lain-lainnya.
Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa Sik mengatakan, agar para pengusaha hiburan malam ataupun cafe untuk tidak membuka usahanya selama bulan Ramadhan. “Dan kepada pemilik rumah makan serta minuman agar tidak menjual makanan secara terbuka,” harapnya. Rabu, (31/05/2016).
Selain itu, beliau juga melarang untuk membunyikan petasan saat umat muslim menjalankan ibadahnya. “Kita juga melarang kegiatan asmara subuh, karena tidak ada manfaatnya, terlebih kegiatan kebut-kebutan dijalan. Selain membahayakan diri sendiri juga orang lain,” pungkasnya. (Red/ds)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses