JPU Tuntut Ahok 17 Tahun Penjara

JPU Tuntut Ahok 17 Tahun Penjara

LIPUTANSUMUT.COM – Rahmat alias Ahok terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Sumarni menuntutnya selama 17 tahun penjara saat sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/05/2017) siang.

Pasalnya, Ahok didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki atau mengedarkan sebanyak 2300 butir pil extacy di Diskotik Iguana.

“Diminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama tujuh belas tahun penjara kepada terdakwa,” ungkap JPU Fitri di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

Pantauan wartawan di persidangan, selama proses sidang berjalan, terdakwa Ahok yang tak ditemani Penasehat Hukum (PH) ini seakan pasrah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut. Matanya terlihat berkaca-kaca sembari sesekali mengusap pelipisnya yang mulai berair. Dan tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya, bahkan saat majelis hakim menyuruhnya untuk mengajukan pledoi, ia menolak.

“Saya menerima tuntutan jaksa. Saya tidak mengajukan pembelaan yang mulia,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa Ahok ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Diskotik Iguana pada bulan Oktober 2016 lalu. Ia ditangkap hasil pengembangan dari tersangka Abdul Lafil alias Adul yang berperan sebagai kurir. Dan setelah diinterogasi, Ahok mengakui bahwa dirinya menyimpan sebanyak 2300 butir pil extacy di kos-kosannya Jalan Mojopahit, Medan. (Red/r.z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan