Benarkah Mantan Nara Pidana Korupsi Ikut Dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Nias Utara ?

Benarkah Mantan Nara Pidana Korupsi Ikut Dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Nias Utara ?

LIPUTANSUMUT.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Jhonny Efendy Sihombing sebagai Ketua Tim Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Nias Utara, diduga kangkangi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi dalam seleksi tersebut antara lain berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada tanggal 01 Juni 2017, tidak pernah atau tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dan atau tidak pernah dihukum penjara dalam 1 tahun terakhir. Dan salah satu kelengkapan persyaratan yang harus diberikan adalah surat pernyataan bahwa “Tidak Pernah Atau Tidak Sedang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Tingkat Berat Dan Atau Tidak Pernah Dihukum Penjara Dalam 1 Tahun Terakhir”. Terkait dengan salah satu syarat tidak pernah di hukum penjara dalam 1 tahun terakhir tersebut, Plt. Sekda Nias Utara saat di konfirmasi, Senin ( 29/05/2017) mengenai hal itu, tidak dapat menjelaskan sama sekali. Namun jawabannya, “memang itu ada, tapi tidak tau dimana apa di undang-undang atau di peraturan pemerintah. Ntar saya coba tanya dulu,” ucapnya sambil berlalu di hadapan wartawan.

Sementa itu, sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa poin atau syarat mengenai tidak pernah di hukum penjara 1 tahun terakhir, itu mempunyai makna jitu. “Karena ada salah seorang oknum ASN yang diduga sengaja diposisikan agar bisa ikut dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang saat ini menjabat sebagai Plt di salah satu Dinas di Kabupaten Nias Utara,” katanya seraya menyampaikan bahwa oknum ASN itu sudah pernah di hukum penjara selama 24 bulan karena terlibat kasus korupsi.

Jika benar perkiraan saya ini, lanjutnya, maka jelas pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Nias Utara, hanya formalitas saja.

Oleh karena itu, saya harapkan kepada Insan Pers dan LSM agar melakukan pengawalan atas seleksi PimpinanTinggi Pratama tersebut di Kabupaten Nias Utara. “Jangan sampai menjadi malapetaka kepada pimpinan daerah di kemudian hari. Sebab, dalam Peraturan MenPAN-RB nomor 13 tahun 2017 itu, sudah di uraikan tata cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang salah satunya adalah Penelusuran (Rekam Jejak) Calon, dan hal ini salah satu yang perlu Insan Pers dan LSM awasi,” tegasnya sambil menyebutkan, bila panitia tidak melakukan hal ini, berarti sudah tidak sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan. Artinya, seleksi itu adalah Nepotisme. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan