LIPUTANSUMUT.COM – Pemutusan Kontrak sepihak kepada Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh Plt. Kadis Perpustakaan Kabupaten Nias Utara Sinema Aro Telaumbanua, SE, MM, diduga skenario atas perintah Bupati Nias Utara.
Hal ini terungkap saat beberapa wartawan yang konfirmasi kepada Sinema Aro Telaumbanua, Plt. Kadis Perpustakaan Kabupaten Nias Utara di kantornya, Kamis (18/05/2017). Ia menyebutkan bahwa Pemutusan Kontrak kepada Tenaga THL adalah berdasarkan Perintah Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara.
“Sebenarnya saya tidak mau melakukan pemutusan Kontrak Kepada Tenaga Harian Lepas ini karena saya kasihan. Namun, karena Pimpinan (Bupati Red) yang memerintahkan terpaksa saya lakukan,” ungkap Sinema Aro Telaumbanua dalam rekaman vedeo berdurasi singkat saat diwawancarai wartawan.
Terkait pernyataan Plt. Kadis Perpustakaan Kabupaten Nias Utara tersebut kepada wartawan. Kemudian kru media langsung melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara melalui no handphone miliknya. Namun, beliau tidak mengangkatnya dan di sma juga tidak mau membalas.
Pantauan wartawan di kantor Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, Jum’at (19/05/2017) siang setalah dilalukan Pemutusan Kontak kepada THL. Ternyata Plt. Kadis Perpustakaan Kabupaten Nias Utara tersebut, telah mempekerjakan Tenaga Harian Lepas yang baru sebanyak 5 orang, saat di tanya kepada THL baru ini, mereka mengatakan bahwa baru 1 hari mereka menjadi tenaga harian lepas di dinas perpustakaan Kabupaten Nias Utara.
“Kami baru kemaren masuk kerja disini bang, Kamis (18/05/2017). Karena Pak Kadis telpon kami untuk mulai bekerja. Masalah lamarannya besok saja diserahkan,” kata salah seorang THL yang baru tersebut kepada wartawan.
Atas tindakan semena-mena Plt. Kadis Perpustakaan Kabupaten Nias Utara itu, mendapat sorotan dari LSM dan mempertanyakan pemutusan kontrak THL tersebut kepada Bupati Nias Utara.
“Kita minta agar Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara mengklarifilasi pernyataan Plt. Kadis Perpustakaan Kabupaten Nias Utara itu. Jika memang benar ada pengurangan THL di Kabupaten Nias Utara, harusnya jangan di terima THL yang baru lagi,” kata Yason Harefa, Wakil Sekretaris DPC PWRI Kabupaten Nias Utara kepada liputansumut.com.
Yason Harefa menyebutkan, ini aneh, bila bermaksud untuk melakukan pengurangan THL, kenapa malah menerima THL yang baru. “Jadi, ada ke tidak seimbangan sehingga hal ini bisa saja memicu kesenjangan sosial ditataran masyarakat paling bawah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tambahnya, Bupati Nias Utara harus mengklarifikasi terkait polemik pemutusan kontrak kerja sepihak ini, dan tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap setiap kebijakan yang merugikan orang banyak. “Dalam masalah ini, kita menunggu kebijakan Bupati Nias Utara,” pungkasnya. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses