LIPUTANSUMUT.COM – Kasianus Telaumbanua, SH, MH yang lahir dan besar di Kepulauan Nias mendapat kepercayaan dari Pimpinan Mahkamah Agung (MA-RI) untuk dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi (Tingkat Provinsi). Kepercayaan dan promosi ini pada dasarnya menggambarkan dan menunjukkan pertimbangan penuh dari MA-RI terhadap kematangan dan keberhasilan Kasianus Telaumbanua dalam menunaikan tugas pengabdian selama ini. Pertimbangan ini dari MA-RI berdasarkan rekam jejak perjalanan karier kehakiman dan kepemimpinan Kasianus Telaumbanua.
Profesi penegak hukum dari Kasianus Telaumbanua sebagai Hakim dimulai di wilayah Provinsi Jambi (di Pengadilan Negeri / PN Muara Bungo dan PN Kuala Tungkal – Tanjung Jabung Barat) selama 12 tahun. Kemudian berlanjut menjadi Hakim di PN Cianjur, setelah itu menjadi Wakil Ketua PN Kalabahi – Alor (Provinsi Nusa Tenggara Timur / NTT), dan Ketua PN Larantuka – Flores Timur (NTT). Kemudian Kasianus Telaumbanua menjabat Hakim Senior di PN Jakarta Pusat, yang diteruskan menjadi Wakil Ketua di PN yang meningkat kelas atau tipe yaitu di PN Lubuk Linggau – Musi Rawas (Sumsel). Lalu menjabat Hakim Senior di PN Bandung -Jabar (kelas atau tipe 1 A Khusus) dan PN Makasar -Sulawesi Selatan (kelas atau tipe 1 A Khusus). Akhirnya, Kasianus Telaumbanua dengan golongan IV D dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengdilan Tinggi Jambi (tingkat Provinsi).
Pada dasarnya, Hakim yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di tingkat Provinsi, rata-rata minimal pernah menjadi Ketua atau Wakil Ketua di PN kelas atau tipe 1 A khusus, Ketua atau Wakil Ketua di PN kelas atau tipe 1 A biasa. Dan masih banyak lagi persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. Juga meliputi sejumlah hal yang bersifat prestasi dan rekam jejak cemerlang lainnya. Kasianus Telaumbanua sudah memenuhi kualifikasi ini.
Sebelumnya, Kasianus Telaumbanua menyelesaikan pendidikan formal Program Strata 1 Fakultas Hukum USU di Medan – Sumut. Kasianus Telaumbanua yang juga berhasil memperoleh gelar Magister Hukum (MH), sering menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. Prestasi, pengalaman, pengabdian, kepribadian, kepemimpinan, dan kematangan Kasianus Telaumbanua, SH, MH merupakan modal strategis, efektif, dan potensial untuk semakin ditingkatkan lagi.
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja


No Responses