Pemalsuan Surat Kelengkapan Berkas K-II di Nias Utara, Akan Dilaporkan ke Polisi dan BKN

Pemalsuan Surat Kelengkapan Berkas K-II di Nias Utara, Akan Dilaporkan ke Polisi dan BKN

LIPUTANSUMUT.COM – Dugaan pemalsuan surat-surat kelengkapan berkas K-II yang dilakukan oleh Guru Tidak Tetap (GTT) asal Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 071162 Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, saat ini mencuat dikalangan publik. Pasalnya, informasi yang diterima liputansumut.com, nama-nama GTT yang diduga sengaja melakukan pemalsuan surat-surat kelengkapan untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur K – II dari SD Negeri Esiwa tahun 2013 tersebut adalah Sadarkan Gea, Waerni Zalukhu, Noptin Asniat Gea, dan Itolo Gea.

Hal ini terungkap pada saat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (Sekjen DPC LSM LPP TIPIKOR) Kabupaten Nias Utara, Erlius Zendato beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan, di Lotu. Jum’at, (28/04/2016) siang. Bahkan, dirinya sangat menyesalkan kinerja Plt. Kepala BKD Nias Utara, Fatolosa Lase MM. Pasalnya, laporan pengaduan pihaknya dari DPC LPP TIPIKOR RI Kabupaten Nias Utara beberapa bulan lalu tentang dugaan pemalsuan surat-surat kelengkapan berkas K-II yang dilakukan oleh GTT asal Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 071162 Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara.

“Pada bulan Oktober tahun 2016 lalu, kita dari DPC LPP TIPIKOR RI Kabupaten Nias Utara telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada pihak BKD Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 02/DPC LPP TIPIKOR RI/ NU/X/2016 Perihal : Peninjauan kembali berkas Guru Tidak Tetap (GTT) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nias Utara melalui jalur K-II dari unit SD Negeri Nomor 071162 Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara. Namun, surat kami tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari Plt. Kepala BKD Kabupaten Nias Utara,” ungkapnya kepada liputansumut.com.

Maka dari itu, katanya, kami dari DPC LSM LPP Tipikor RI Kabupaten Nias Utara meminta kepada Plt. Kepala BKD Kabupaten Nias Utara untuk serius menangani laporan pengaduan kami tersebut. “Bila tidak, maka kami akan melaporkan pemalsuan surat-surat kelengkapan berkas K-II itu kepada pihak BKN dan Polres Nias,” tegasnya.

Akan tetapi, saat dilakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala BKD Nias Utara, Fatolosa Lase MM mengenai laporan pengaduan DPC LSM LPP TIPIKOR RI Kabupaten Nias Utara tersebut di kantornya, di Lotu, Jum’at (28/04/2017), tidak membuahkan hasil. Pasalnya, beliau tidak berada di kantor, dan lagi ada urusan kerja lain.

“Maaf Pak, Pak Plt Kepala BKD nya tak ada, dan lagi keluar,” kata salah satu staf di kantor BKD Nias Utara. (YH)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan