LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan berinisial FLS (27) warga Dusun VII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang karena kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu dan pil Ekstasi.
FLS diamankan petugas kepolisian pada hari Selasa (11/04/2017) sekira pukul 15.00 Wib, di Dusun II, Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka tiga paket shabu seberat 4,75 gram dan satu butir pil ekstasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa Sik melalui Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen SH, Kamis (13/04/2027). Ia mengakatan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka biasa menjual barang haram tersebut di Dusun II. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti yang di buang oleh tersangka didekatnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Deliserdang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zulkarnaen. (Red)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses