IPUTANSUMUT.COM – Bid Subbid Paminal Unit III Propam Polda Sumatera Utara bersama Polsek Percut Seituan, membentuk tim gabungan untuk menggerebek Mesin Judi Jackpot (Dindong) yang marak di Wilkum Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (11/04/2017) Siang.
Informasi yang diperoleh kru media ini, tim gabungan petugas kepolisian menyisir area rawan perjudian yang dilaporkan oleh warga.
Akan tetapi, dari hasil penyisiran tersebut diduga sudah bocor sehingga petugas kepolisian hanya mendapat 3 unit mesin Judi Jackpot merek “Roda Terbang” yang diketahui pemiliknya bermarga Situmorang di Jalan Perbatasan, Pasar 12, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan. Dan pada saat dilakukan penggerebekan, tidak ada pemainnya dilokasi.
Selain itu, penjaga tempat lapak judi jackpot tersebut berinisial DS (25) dibawa petugas kepolisian ke Mako Polsek Percut Seituan untuk dimintai keterangan.
Kanit III Opsnal Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut, Iptu Eko Sarwono saat dikonfirmasi terkait salah satu oknum polisi yang diduga membekingi Judi jackpot tersebut. Ia menyebutkan, tidak ada keterlibatan oknum polri dalam perjudian itu seperti yang kami terima dalam pemberitaan sebelumnya.
“Tak ada keterlibatan oknum Polsek Percut Seituan untuk menerima upeti di judi Jackpot tersebut setelah diselidiki dan ditanyai kepada penjaganya. Namun, apabila ada keterlibatan oknum polri, akan selalu kami monitoring,” ungkapnya kepada wartawan. (David)
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan


No Responses