LIPUTANSUMUT.CO
” Gereja Jemaat BNKP Ombolata Simanari itu dari aspek historisnya sudah bisa memenuhi untuk ditetapkan sebagai obyek wisata religi,” jelasnya kepada liputansumut.com, di Kantor DPRD Kota Gunung Sitoli.
Ia menyebutkan bahwa Gereja Jemaat BNKP Ombolata Simanari merupakan gereja pertama di Pulau Nias yang didirikan pada tahun 1876 serta menjadi simbol dari sejarah masuknya berita injil di Kepulauan Nias yang sekarang ini umat Kristen khususnya di Nias memperingatinya
” Jemaat BNKP Ombolata Simanari merupakan gereja pertama di Pulau Nias. Hal itu telah menjadi syimbol masuknya berita injil,” bebernya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli itu, untuk mendukung program Pemerintah mewujudkan Kota Gunungsitoli sebagai daerah pariwisata, Pemerintah harus dapat menetapkan berbagai alternatif destinasi yang dapat dikunjungi oleh wisatawan.
“ Pemko Gunungsitoli harus dapat menetapkan banyak alternatif yang dapat dikunjungi, termasuk dari segi wisata religi. Seperti halnya Gereja tertua sebagaimana yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Kota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Gunungsitoli tahun 2017-2025 mendatang, Senin 27 Maret 2017. (Kris)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses