Pencuri Sepeda Motor Karyawan Karaoke NAV Ditangkap

Pencuri Sepeda Motor Karyawan Karaoke NAV Ditangkap

LIPUTANSUMUT.COM – Walaupun sempat menghilangkan jejak selama empat bulan lalu, petugas kepolisian Polsek Medan Barat, berhasil meringkus Nanda Kumar (42) warga Jalan Setia Budi Gg. Rambutan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Jum’at (10/03/2017) malam.

Pelaku yang bekerja sebagai parbetor ini, ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian dari masyarakat. ” Tersangka kita amankan Jum’at lalu di Jalan Mangkubumi, tepatnya di warung kedai tuak depan pembuangan sampah Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dia di tangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam nomor laporan : LP : LP/ 263/ XII/ SPKT/ RESTABES MDN / MEDAN BARAT,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Rusdi Marzuki, Sik, Minggu (12/03/2017) sore kepada liputansumut.com.

Rusdi menjelaskan, dalam laporan korban, Santi Ardika warga Jalan Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia itu, mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3427 AEF warna hitam miliknya, Rabu (30/11/2016) lalu sekira pukul 01.15 Wib.

” Santi Ardika merupakan karyawan karaoke Nav di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Medan Barat. Saat hendak mau pulang, dia baru tau bahwa sepeda motor yang diparkirkannya di tempat parkiran khusus karyawan telah hilang. Dan setelah di terima laporan korban, kita langsung lakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi mengarah kepada tersangka yang sering mangkal di seputaran lapangan merdeka itu,” paparnya.

Setelah kita amankan, barang bukti dan pelaku langsung di boyong ke Mapolsek Medan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. ” Pada saat kita periksa, tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban tidak sempat dijual, tetapi dipergunakannya sendiri,” bebernya.

” Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan