LIPUTANSUMUT.COM – Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menyesalkan perilaku pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau yang akan mengambil langkah hukum terhadap 2 media online di Riau yang memberitakan pengurus SPS Riau dengan tulisan ada “pungli” di SPS Riau.
” Sebagai organisasi yang menaungi pers, SPS Riau malah seharusnya paham betul tentang penjabaran undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika ada perselisihan terkait pemberitaan seyogyanya diselesaikan melalui hak jawab, bukan malah mengambil langkah seperti orang yang tidak paham pers yakni dengan mudah melaporkan ke penegak hukum,” kata Ketua Umum IWO, Kresna Budhi Candra Sabtu (11/03/2017).
Ican sapaan akrab Kresna Budhi Chandra menambahkan, sebagai pihak yang di beritakan oleh 2 media online itu seharusnya SPS Riau menjadikan hal itu sebagai bahan koreksi internal di tubuh organisasi mereka.
” Bukan malah melaporkan kedua media online tersebut di kepolisian. Itu harus jadi bahan koreksi. Benar gak ada “pungli” di SPS,” ucapnya.
Menurutnya, melaporkan seseorang ataupun organisasi merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang yang berlaku umum. Tapi, ada perundangan yang khusus yang lebih spesifik terkait sesuatu maka aturan khusus itu mengesampingkan yang umum. Belum lagi pemikiran bijak, apakah setiap masalah yang katakanlah dihadapi SPS dari akibat pemberitaan lalu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.
” Musyawarah itu penting dilakukan oleh sesama insan pers ketika kita sedang menghadapi persoalan. Apakah dengan membuat laporan ke kepolisian masalah itu bisa selesai? Jangan-jangan akan semakin memicu pertentangan antara SPS dengan media online,” sebut Ican.
Ia mengatakan, jika SPS benar akan melaporkan kedua media online itu ke Polda Riau tentunya media yang dilaporkan tidak akan tinggal diam. Mereka pasti akan membuat “perlawanan”.
” Saya khawatir akan terjadi saling lapor nantinya di Kepolisian. Itu tidak bagus kedepannya. Pengurus pusat SPS harus mengoreksi instrumennya itu lho. Bukan seperti itu caranya,” demikian Kresna Budhi Candra menjelaskan sembari mengatakan bahwa kepengurusan IWO Provinsi akan segera dibentuk untuk segera menyikapi sikap yang sudah patut diduga arogan tersebut.
Sebelumnya, Ketua SPS Riau Zulmansyah Sekedang dan pengurus mendatangi Polda Riau untuk melaporkan 2 media online.
Ia beranggapan, pemberitaan yang ditulis oleh ke 2 media online itu diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE yang diduga memuat dan menyebarkan berita bohong dan fitnah serta pencemaran nama baik.
” Kami sudah laporkan tadi. Jadi diminta melengkapi laporan secara tertulis,” tambah dia.
Zul menilai, kejadian ini, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh media baik cetak maupun online, khususnya yang berada dibawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip jurnalistik.
” Ini sekaligus menguji apakah benar kedua website tersebut adalah perusahaan pers? Sekaligus menguji apakah kedua website tersebut memiliki standar kompetensi sebagai perusahaan pers karena kedua website ini diduga belum lulus verifikasi Dewan Pers,” jelasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi salah satu media online bernama Amponiman Batee, mengaku memiliki bukti untuk pemberitaan hal itu.
” Silahkan saja, itu kan hak semua orang untuk melapor. Saya bisa laporkan balik, yang dilaporkan itu apa? Kami memberitakan sesuai data. Itu sumbernya jelas. Jadi kalau mau dilaporkan, ya itu bagus, biar kami lihat nanti siapa yang mengada ada. Kita buktikan siapa yang salah dan benar,” pungkasnya. (Tim)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses