LIPUTANSUMUT.COM – Akhirnya satu dari tiga tersangka, Tiurma Pangaribuan di periksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), meski sempat beberapa kali mangkir atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas.
” Benar, tersangka Tiurma Pangaribuan hadir dalam pemeriksaan Jum’at lalu dengan kapasitas sebagai tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (06/03/2017) sore.
Ia menyebutkan, Tiurma Pangaribuan selaku Direktur PT Welly Karya Nusantara hanya menjalani pemeriksaan lebih kurang sekitar 120 menit. Karena tersangka menghadiri pemeriksaan masih dalam keadaan sakit.
” Sebentar saja Tiurma datang untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit. Tiurma di periksa selama 2 jam dari Pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” paparnya.
Akan tetapi, belum diketahui pasti penyakit apa yang tengah dialami oleh Tiurma Pangaribuan. Meski demikian, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu akan terus mengoptimalkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
Sumanggar mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tiurma Pangaribuan, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini, bersama dua tersangka lainnya, yakni Khairudi Hazfin Siregar sebagai Plt Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bukhari Abdullah selaku Team Leader Konsultan Pengawas Kegiatan.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan ada 6 item volume pengerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul seperti item area pengerasan lahan terminal amplas, item pekerjaan overlay pekerasan lama, item peningkatan utilitas pemasangan pada bagian instalasi jet pump terminal amplas dengan status nihil atau tidak ada proses pengerjaan dilakukan, dan item saluran drainase pada normalisasi saluran lama terminal amplas.
Selanjutnya, item perbaikan saluran drainase pada pembuatan penutup drainase (beton) terminal amplas, dan terakhir item pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom terminal amplas.
” Para tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang di jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Tim)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses