MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Timur, ringkus pelaku pencurian brankas berinisial RTS (35), Jumat (24/02/2017).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu didampingi Panit II, Iptu N Aritonang, Minggu (26/02/2017) mengatakan bahwa setelah mengamankan pelaku pihaknya langsung membawa ke RSU Brimob. “ Karena saat kita tangkap pelaku dalam kondisi luka, makanya kita bawa ke RSU Brimob,” terang Wilson.
Setelah itu, kata Wilson, tersangka tersebut diboyong kemako Polsek Medan Timur. ” Setelah mendapatkan perawatan, kemudian pelaku dibawa kemako guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
” Akibat perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (david)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses