MEDAN BARAT, LIPUTANSUMUT.COM – Satu dari dua pelaku penganiayaan di Cafe Mami Jalan Mayor Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, dibekuk petugas Kepolisian Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki, Selasa (21/02/2017), dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaku bernama Indri Silitonga (32) warga Jalan KL Yos Sudarso Komplek Pajak Mayor Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan, terpaksa ditembak petugas, karena mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap.
” Kejadian ini berawal saat korban mau pulang dari Kafe Mami, Jumat (10/02/2017) sekitar pukul 03.30 WIB, kemudian dimintai uang parkir kepada korban padahal korban berjalan kaki, sehingga sempat terjadi keributan. Atas keributan itu membuat pelaku Indri Silitonga yang merupakan pemilik Kafe, dan B pekerja Kafe menjadi berang dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam dan balok,” jelas Kompol Vicror Ziliwu kepada wartawan.
” Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun setelah di pulangkan ke kampung halamannya, korban meninggal dunia, karena mengalami luka benda tumpul dan luka senjata tajam,” beber Ziliwu.
Petugas yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Indri. Pelaku Indri sempat melarikan diri keluar kota, dan tadi pagi saat ditangkap, pelaku melawan petugas yang akhirnya diberikan tindakan tegas,” ungkap mantan Wakasatres Narkoba Polresta Medan itu.
Sementara itu, lanjut Victor, salah seorang pelaku lainnya berinisial B yang merupakan pekerja Cafe, pihaknya masih melakukan pengejaran. ” Dihimbau kepada pelaku inisial B untuk menyerahkan diri, Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan berikan tindakan tegas,” kata Kompol Victor.
” Atas perbuatan pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 Subsider 170 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (Red)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses