Soal Verifikasi Media, FPII Ajukan Petisi ke DPR RI

Soal Verifikasi Media, FPII Ajukan Petisi ke DPR RI

IMG-20170211-WA0008LIPUTANSUMUT.COM – Beredarnya informasi verifikasi dan barcode yang di keluarkan oleh Dewan Pers ditengarai bakal banyak yang menentangnya. Pasalnya, kebijakan verfikasi media yang di keluarkan tersebut terkesan terburu -buru dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. Dan diduga, kebijakan tersebut hanya menghalangi kebebasan Pers.

Setelah beredar informasi itu, sikap tegas dilakukam oleh para insan pers dan sepakat membentuk forum yang menjadi langkah awal petisi bersama. Surat petisi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru di mulai 2 terakhir sudah terdata sedikitnya 126 jurnalis dan 76 media yang mewakili insan pers se Indonesia.

“ Kami adalah pekerja pers dan ini adalah profesi kami, tapi kami sangat menyayangkan kebijakan Dewan Pers yang menyalah artikan keberadaan kami dan tidak dianggap,” ungkap Opan salah satu penggagas berdirinya Forum Pers Independen Indonesia (FPII).

Ketika disinggung langkah-langkah kedepannya, Opan menyebutkan, Petisi untuk RDP sudah masuk ke Komisi I DPR RI dan Tantowi Yahya, salah seorang anggota Komisi I DPR RI saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI mengatakan, permasalahan ini memang harus disikapi dengan serius dan bijak. Masalah ini memang menjadi permasalahan nasional dalam dunia jurnalis. “ Kebijakan Dewan Pers dianggap tidak objectif dan terkesan membatasi ruang gerak Pers yang tidak sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999,” katanya.

Menurutnya, kebijakan yang di keluarkan oleh Dewan Pers terkait verifikasi dan kode barcode itu ada asumsi pesanan politik dan bisnis di dalamnya untuk menekan gejolak yang telah menjadi viral dengan sebutan HOAX. ” Diduga ada pesanan politik dan bisnis,” ucapnya.

Opan menambahkan bahwa para utusan FPII ke Dewan Pers bukan hanya membawa misi untuk verifikasi dan barcode tetapi harus dikaji ulang kembali, dan belum saatnya untuk diumumkan di publik saat ini.

“ Terlalu cepat kebijakan itu di keluarkan oleh Dewan Pers, sedangkan di UU Pers tidak ada perintah barcode. Dewan Pers hanya pelaksana UU Pers dan bukan untuk mengambil keputusan sepihak. Kan ada DPR Komisi I yang memiliki hak dan kewenangan dalam hal itu,” bebernya.

Oleh karena itu, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) meminta Komisi I DPR RI segera menggelar RDP yang dihadiri pengurus inti Dewan Pers dengan kami hingga terbentuk komunikasi sehat guna menyelesaikan konflik nasional yang melibatkan insan pers diseluruh Indonesia, sehingga tidak menimbulkan aspek sosial ekonomi.

Opan juga menyebutkan bahwa jika hal itu terjadi maka akan menambahkan prosentase kriminalisasi, karena menyangkut permasalahan karya anak bangsa dan tentunya persoalan perut. ” Mari sama-sama kita perjuangkan kebebasan pers demi kemajuan bangsa kita ini,” tegas Opan.

Sementara itu, terkait permasalahan verifikasi media, Ismanto yang mewakili Dewan Pers menyatakan bahwa bukan untuk mendiskriminasi teman-teman wartawan, tapi lebih terfokus pada penataan dalam industri Pers.

” Masalah verifikasi sudah sejak dari tahun 2001 kita informasikan kepada teman-teman media, kalau di bilang kami kurang sosialisi permasalahan verifikasi, itu bukan satu alasan, karena kami memberikan informasi tersebut setiap tahunnya,” ungkap Ismanto di Gedung Dewan Pers, Jum’at (10/02/2017).

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga angkat bicara terkait verifikasi media yang di keluarkan oleh Dewan Pers. Menurut AJI bahwa pendataan dan verifikasi terhadap media merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F, Undang Undang No. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers dan juga merupakan komitmen komunitas pers Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang tanggal 09 Februari 2010.

AJI juga memahami bahwa tujuan pendataan dan verifikasi Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional.

Verifikasi meliputi legalitas media; isi pemberitaan; adanya penanggung jawab redaksi yang jelas; bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak; adanya kode etik, pedoman perilaku dan lain lain. AJI memandang pendataan dan verifikasi tersebut sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan secara serampangan.

Selain itu, AJI juga akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik yang harus terus dipertahankan. Sedangkan Dewan Pers adalah lembaga yang mendapatkan mandat undang-undang untuk menjaga kebebasan pers secara beretika dan profesional.

Meski pencanangan awalnya sudah dimulai 7 tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru” karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan.

Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers tersebut jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers.

Media yang belum lolos verifikasi itu, jika benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik, harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan.

AJI juga menilai pentingnya Dewan Pers merespon desas-desus yang berkembang di masyarakat dan stakeholder pers saat ini yang menyebutkan agar narasumber instansi pemerintah diminta hanya melayani media yang terverifikasi.

Perlu ada perbaikan rumusan soal syarat untuk mendapatan verifikasi Dewan Pers. Pengetatan terhadap syarat-syarat itu memang dimaksudkan untuk memastikan bahwa syarat minimal media untuk bisa beroperasi secara layak, tetap dipenuhi. Namun syarat itu juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya media rintisan (start up), media alternatif, dan media komunitas yang tumbuh belakangan ini.

Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi Konstitusi. Perluasan standar verifikasi, khususnya badan hukum yang mengakomodir produk jurnalistik di luar perusahaan pers, seperti Perkumpulan, Yayasan dan Koperasi. Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan salah satu inisiatif untuk menyehatkan pers. Namun AJI menilai perlu ada perbaikan dalam implementasinya. Menurut kami, reaksi beragam –sebagian bersifat negatif— atas program sertifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers.

Gambaran utuh soal program sertifikasi (yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya) juga tak tersedia dengan layak. Oleh karena itu, Dewan Pers perlu duduk bersama stakeholdernya, perlu merumuskan dengan jelas soal verifikasi ini, tujuannya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang ingin lolos verifikasi serta ketentuan detail lainnya. Tujuannya, menentukan persyaratan apa saja yang harus di penuhi bagi media yang akan verifikasi dan ketentuan detail lainnya.

Gambaran jelas soal sertifikasi itu harus disosialisasikan secara luas, termasuk melalui website Dewan Pers. Dan Dewan Pers bersama stakeholder pers duduk bersama merumuskan lebih jelas sejumlah ketentuan dan syarat dalam verifikasi media. Jika diperlukan, adareview ulang terhadap media yang saat ini sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Setidaknya langkah ini untuk memastikan bahwa ketentuan soal ini dilaksanakan secara konsisten dan teliti. Sebab, inkonsistensi dalam pelaksanaan verifikasi akan berdampak langsung atas tercapai atau tidaknya tujuan dari program ini: mendorong media untuk lebih profesional dan taat kode etik. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan