GUNUNGSITOLI, LIPUTANSUMUT.COM – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka membahas proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Tower Pemancar TVRI Program Penguatan Transmisi TVRI di Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Lt. I Kantor Walikota Gunungsitoli.
Rapat Koordinasi ini berdasarkan surat resmi dari Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika yang meminta agar Pemko Gunungsitoli bersedia memfasilitasi Rapat ini dalam rangka membicarakan tentang beberapa hal yang menjadi kendala dikeluarkannya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan tower pemancar TVRI program penguatan transmisi TVRI di Gunungsitoli.
Plt. Direktur Pengembangan Pitalebar, Dadang Irwanto dalam sambutannya memohon agar rakor ini dapat membuahkan solusi untuk kebaikan bersama.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Henri Subiakto memaparkan bahwa sesuai program pemerintah, yang berencana membangun 12 menara BPS untuk telekomunikasi di Kepulauan Nias, dan memperbaharui tower lama TVRI untuk digitalitasi televisi dan memasang single box yang direncanakan satu pemancar yang dapat menyalurkan 12 station televisi di Kota Gunungsitoli sebagaimana program 2017-2018 yang telah disiapkan untuk seluruh daerah di Indonesia.
Zainuddin Latuconsina, Kepala Station TVRI Sumatera Utara menjelaskan bahwa tanah tempat tower TVRI sejak tahun 1980 hingga saat ini adalah milik pemerintah melalui Kementerian Kominfo, dan dikabarkan Stasiun TVRI Sumatera Utara telah membayar ganti rugi atas tanaman warga setempat.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Gunungsitoli diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli senantiasa mendukung dan memfasilitasi berbagai program yang telah disampaikan sebelumnya, ” dan mengenai surat IMB akan segera diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli jika persyaratan administrasinya terpenuhi,” tegasnya.
Selanjutnya, rapat tersebut berakhir dengan beberapa solusi diantaranya Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli akan berupaya mendirikan bangunan tanpa anggapan yang tidak baik dari pihak manapun. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh pihak agar mempunyai pandangan yang sama kedepan sehingga masalah dan tanah kepemilikan bisa teratasi, dengan adanya jalinan komunikasi yang baik kepada pihak terkait.
” Setelah seluruhnya rampung, maka dimohon kepada Badan Pertanahan Nasional agar secepatnya proses penerbitan IMB diturunkan,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasubdit Tata Kelola Pitalebar, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Gunungsitoli, kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli, dan Pegawai Dinas Kominfo Kota Gunungsitoli. (Sokhi)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses