NIAS, LIPUTANSUMUT.COM – Menanggapi dugaan korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri Sifaoro’asi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, TA 2016 yang saat ini menjadi tranding topik ditengah-tengah masyarakat dan media sosial, para Aktivis dan LSM angkat bicara.
Salah satunya, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Anti Korupsi Dan Suap Rakyat Nias (LSM-PAKSA Nias) Helpianus Gea mendesak Inspektorat Kabupaten Nias agar segera mengaudit administrasi serta fisik pembangunan tersebut.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Mega Nasional, Minggu (29/01/2017).
” Kita menginginkan perbaikan di sektor pendidikan. Mengingat, karena kita sudah sangat jauh ketinggalan dari Daerah lain di Indonesia. Saya mengharapkan Perhatian serius Bupati Nias melalui Badan Audit Internal (Inspektorat_red) untuk segera mengaudit administrasi dan fisik proyek pembangunan RKB SD Negeri Sifaoroasi tersebut di Kecamatan Bawalato,” katanya.
Sebelumnya, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SD Negeri NO.071049 Sifaoro’asi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2016 dengan nilai anggaran sebesar RP.434.375.000; yang di laksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah. Namun, di nilai kegiatannya asal jadi dan diduga jadi lahan korupsi.
Pasalnya, pembangunan 2 ruang kelas baru tersebut yang di mulai pada bulan november 2016 lalu, diduga tidak sesuai Bestek dan RAB. Karena, perbandingan semen dan pasir sudah sangat jauh dari ukuran yang sebenarnya, dengan skala perbandingan yang tidak seimbang sehingga mutu pekerjaan terkesan tidak tahan.
Yang lebih parahnya lagi, tiang yang telah di pasang tidak rata bahkan ada beberapa tiang yang terlihat berlubang 12-21 cm serta pada penggalian pondasi di perkirakan kedalamannya hanya sekitar 25 cm. Padahal yang semestinya 30 sampai 40 cm. Begitu juga dengan bahan material seperti pasir dan batu kebanyakan di gunakan pasir yang bercampur tanah serta batu kapur yang mutunya dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional.
Salah seorang masyarakat di lokasi pekerjaan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa pekerjaan itu telah di tenderkan oleh kepala sekolah, Tehezaro Bawamenewi kepada pihak ketiga yakni, kepada Ama Friska Tafona’o untuk mengerjakan kegiatan tersebut dengan nilai upah kerja hanya 48 juta rupiah. ” Sementara di RAB, upah tukang pekerja di hitung secara HOK,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, semenjak di mulai pekerjaan pihak pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias jarang datang untuk meninjau bangunan itu, sehingga kepala sekolah diduga berpeluang besar untuk melakukan KKN dengan modus me Mark-Up bahan yang di gunakan serta mengurangi volume pekerjaan. ” Dan mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, kepala sekolah SDN.071049 Sifaoro’asi Tehezaro Bawamenewi mengakui, ada kekurangan pada pekerjaan itu. ” Tolong di pertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias saja, karena mereka yang penuh tanggung jawab disitu, dan kita hanya pelaksana kerja saja,” ungkapnya singkat melalui telepon genggamnya, Jumat (27/01/2017) (Meto Gea)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses