Curi Ban Mobil Angkot Majikan, Pasangan Ini Mendekam Didalam Sel

Curi Ban Mobil Angkot Majikan, Pasangan Ini Mendekam Didalam Sel

MEDAN TIMUR, LIPUTANSUMUT.COM – Diduga menggelapkan ban mobil serta tape ampli angkot milik Bobby Handoko (29) warga Jalan Pasar V Barat, Dusun IV, Desa Medan Estete, Kec. Percut Sei Tuan, membuat Riky (26) warga Jalan Sukaria Gg. Sanggup No. II, Kel. Sidorejo Hilir, Kec. M.Tembung dan Cut Mutia Sari (25) warga Jalan Komplek Veteran Blok A, Kel. Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, mendekam di Mapolsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Bugner Pasaribu menjelaskan proses penangkapan kedua tersangka. ” Kedua tersangka diserahkan oleh korban ke Mapolsek Medan Timur, Minggu (22/01/2017) malam, kemarin sesuai dengan laporan korban yang tertuang dalam nomor laporan : LP/47/I/2017 Restabes Medan/Sek. Medan Timur, tgl 19 Januari 2017 lalu. Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan empat ban angkotnya. Dari situ kita lakukan penyelidikan,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri keempat ban angkot yang dibawanya dan disimpan di gudang penyimpanan mobil, di Jalan Rakyat. Bahkan menjual barang curiannya di tempat terpisah.

” Untuk keempat ban angkot tersebut dijual kepada Marga Sinaga pemilik tambal ban Jalan Pasar III seharga Rp 520 ribu dan satu set Tape mobil di jual Ke Pasar II Jalan Rakyat kepada sesorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 150 ribu. Dan hasil penjualannya tersebut dihabiskan bersama kekasihnya,” jelasnya.

” Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 372 KUHP,” tandasnya.(Red)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan