MEDAN BARU, LIPUTANSUMUT.COM – Setelah buronan selama sepekan lebih, dua dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan berhasil di tangkap personil Polsek Medan Baru, Selasa (17/01) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
Adapun nama-nama para pelaku yang ditangkap tersebut yakni Ardi (42) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Warna No. 10/70, Kecamatan Medan Maimun dan Ricardo Tampubolon (31) warga Jalan Perlanaan, Kabupaten Simalungun yang kini ngekost di Jalan Biduk N. 103, Kecamatan Medan Petisah.
Informasi yang di peroleh menyebutkan, keduanya ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Zulkifli Ahmad (18) warga Jalan karya Wisata Gang Karya Bakti No. 90 LK X, Kecamatan Medan Johor.
Hal tersebut diungkapkan Waka Polsek Medan Baru, AKP Sangkot Simare-mare, SH di dampinggi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Arya Nusa Hindrawan dan Panit II Reskrim, Ipda Gali Yasir Mubaroq bahwa saat itu korban sedang beristirahat di kamar kostnya di jalan Orion, Kecamatan Medan Petisah, mendengar pintu kamarnya diketuk-ketuk lalu korban pun membukan pintu kamarnya.
Setelah pintu di buka, kemudian tersangka Bayu dan Ricardo Tampubolon meminta korban untuk melihat tersangka Ardi yang sedang sakit. Karena korban tidak ingin melihat Ardi, lalu Ardi dan Rio pun turun menuju ke kamar korban dan beralasan supaya korban membuka pagar karena mereka hendak berobat ke klinik.
Akan tetapi, setelah korban membuka pagar tersebut, para tersangka mengurungkan niatnya untuk berobat, dan korban pun kembali menutup pagar kost tersebut. Namun, pada saat korban hendak kembali menuju kamar kostnya, tiba-tiba Bayu dan Ricardo Tampubolon langsung merangkul serta memegangi kedua tangan korban hingga korban terjatuh.
“Tersangka Ardi langsung memotongi kain sprei miliknya untuk mengikat tangan korban, lalu tersangka Bayu melakban mulut korban. Kemudian korban di bawa ke kamar mandi,” jelas Waka Polsek Medan Baru, AKP Sangkot Simare-mare, Jumat (20/01/2017).
Karena ancaman akan dihabisi oleh para pelaku, korban pun hanya bisa pasrah. Sedangkan Rio, Ayu dan Ricardo mengobrak-abrik isi kamar korban guna mencari harta benda milik korban, setelah berhasil menguras harta benda korban, para pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3657 AAG milik korban.
Waka Polsek Medan Baru menyebutkan, berdasarkan laporan korban dengan LP/90/I/2017/SU/ Sek. Medan Baru pada hari Senin 09 Januari 2017 pukul 03.00 WIB. Setelah menerima laporan korban, kemudian personil Polsek Medan Baru langsung melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dan kekerasan tersebut. Akhirnya tersangka Ricardo Tampubolon berhasil ditangkap pada hari Selasa (17/01/2017) sekira pukul 19.00 WIB saat berada di Jalan Mesjid, Kecamatan Helvetia, setelah melakukan pengembangan, kemudian personil Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardi dari Jalan Setia Budi tepatnya di Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang.
” Ketika tersangka Ardi hendak kita amankan, dirinya berusaha untuk melarikan diri dengan melawan petugas, makanya kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya,” terang mantan Kapolsek Batang Kuis itu.
Selanjutnya, tersangka Ardi mengaku bahwa baru sekali melakukan aksi pencurian dan kekerasan di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Saat ini, kedua rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi. ” Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (Red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses