DELI SERDANG, LIPUTANSUMUT.COM – Sat Reskrim Polres Deli Serdang menggerebek satu rumah di Desa Namorambe yang kerap di gunakan sebagai praktik perjudian jackpot dan permainan judi kartu, Minggu (15/01/2017).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamakan empat orang, tiga diantaranya pemilik permainan jackpot dan satu pemain kartu. Sedangkan pemain lainnya, berhamburan melarikan diri.
Adapun nama-nama keempat orang yang diamankan tersebut yakni berinisial RB (39) warga Desa Namorambe, PT (37) warga Desa Situngir, JG (37) warga Desa Namorambe dan HG (42) warga Desa Rumah Keben Kecamatan Namo Rambe.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah akan adanya praktik perjudian di wilayah tempat mereka tinggal.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Teuku Fatir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan judi tersebut.
“ Benar, empat tersangka sedang di periksa. Barang bukti yang diamankan dari lokasi, 6 unit mesin judi jackpot, 2 set kartu joker, 500 buah koin dan uang tunai 31 ribu rupiah,” ungkapnya.
Fatir juga mengaku bahwa para tersangka sudah di jebloskan kedalam sel tahanan Polres Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Keempatnya sudah kita tahan,” tandasnya mengakhiri. (ds)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses