DELI SERDANG, LIPUTANSUMUT.COM – Sat Reskrim Polres Deli Serdang menggerebek satu rumah di Desa Namorambe yang kerap di gunakan sebagai praktik perjudian jackpot dan permainan judi kartu, Minggu (15/01/2017).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamakan empat orang, tiga diantaranya pemilik permainan jackpot dan satu pemain kartu. Sedangkan pemain lainnya, berhamburan melarikan diri.
Adapun nama-nama keempat orang yang diamankan tersebut yakni berinisial RB (39) warga Desa Namorambe, PT (37) warga Desa Situngir, JG (37) warga Desa Namorambe dan HG (42) warga Desa Rumah Keben Kecamatan Namo Rambe.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah akan adanya praktik perjudian di wilayah tempat mereka tinggal.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Teuku Fatir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan judi tersebut.
“ Benar, empat tersangka sedang di periksa. Barang bukti yang diamankan dari lokasi, 6 unit mesin judi jackpot, 2 set kartu joker, 500 buah koin dan uang tunai 31 ribu rupiah,” ungkapnya.
Fatir juga mengaku bahwa para tersangka sudah di jebloskan kedalam sel tahanan Polres Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Keempatnya sudah kita tahan,” tandasnya mengakhiri. (ds)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses