Proyek di Kabupaten Nias Utara Kembali Dilaporkan

Proyek di Kabupaten Nias Utara Kembali Dilaporkan

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPC LPP TIPIKOR RI) Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Onozalukhu – Menuju Afulu yang di kerjakan oleh CV. IVAN dengan nilai anggaran 1 Miliar pada tahun 2016 lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Guningsitoli, Selasa (10/01/2017).

Hal ini diungkapkan Yason Harefa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPP TIPIKOR RI Kabupaten Nias Utara kepada wartawan di Lotu, (11/01/2017) bahwa telah menyampaikan Surat Pengaduan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait Pelaksanaan Pembangunan Peningkatan Jalan Ruas Onozalukhu – Afulu Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara yang di kerjakan Oleh CV. IVAN dengan pagu anggaran 1 Miliar.

Yason menjelaskan, sebelum kita sampaikan surat laporan pengaduan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini terlebih dalu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Utara, Yulius Zai ST.M.Eng secara tertulis dengan tujuan agar Pembangunan Peningkatan Jalan dari Onozalukhu menuju Afulu di perbaiki kembali oleh rekanan. ” Karena dari hasil investigasi kami di lapangan serta keluhan masyarakat, pembangunan jalan tersebut terkesan asal jadi,” ungkap Yason Harefa kepada liputansumut.com.

Selain itu, lanjutnya, kita juga pernah sampaikan kepada PPK Anuar Zega, ST agar menegur rekanan karena pekerjaan tersebut asal-asalan. ” Namun, tidak ada respon yang baik dari mereka,” jelas Yason.

Maka dari itu, tambahnya, kita dari DPC LPP TIPIKOR RI Kabupaten Nias Utara sepakat untuk melaporkan Proyek tersebut kepada pihak penegak hukum. ” Dan semoga laporan kita tersebut di proses secepatnya oleh Kejari Gunungsitoli,” harapnya.

Adapun beberapa Dokumen awal yang kita sampaikan kepada Kejari Gunungsitoli yakni, foto-foto proyek, bahan material yang di gunakan serta dokumen lainnya.

Akan tetapi, saat dikonfirmasikan terkait masalah ini kepada Kadis PU Kabupaten Nias Utara, Yulius Zai, beliau sangat susah untuk di jumpai karena sibuk. Dihubungi juga melalui telpon selular miliknya, tidak aktif.

Terpisah, ketika dikonfirmasi permasalahan ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anuar Zega mengatakan, ” Apabila di mintai keterangan oleh pihak penegak hukum dalam pelaksanaan Proyek itu, maka sebagai warga negara yang baik wajib menghormatinya,” ucapnya. (Tim)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan