Nias Utara, LIPUTANSUMUT.Com-Mengawali Awal Tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melakukan Rapat Kerja di aula DPRD kabupaten Nias Utara Sumatera Utara di lotu Jl. gunungsitoli-lahewa Km 42 pada Rabu (04/01) yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Serta seluruh SKPD Para Kaban dan Kakan dijajajran Pemda Nias Utara.
Dalam pertemuan tersebut beberapa hal pokok yang turut dibahas diantaranya mengenai Keterlambatan Pengesahan APBD Tahun 2017, Skala Prioritas Pembangunan, serta Pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 yang telah selesai dikerjakan oleh rekanan.
Untuk kegiatan fisik sendiri, pemda belum dapat mencairkan dana kepada rekanan dengan alasan keterlambatan Pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya. Sehingga anggaran tersebut telah ditarik kembali ke Kas Negara oleh Pemerintah pusat karena ketentuan UU, batas Waktu ditetapkan paling lambat 20-28 Desember 2016.
Bupati Nias Utara, M. ingati Nazara di hadapan DPRD menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017 merupakan kesalahan Pemerintah.
“Dalam hal ini saya sebagai Bupati Nias Utara, ini Harus saya yang bertanggungjawab dan akan memperbaikinya di masa yang akan datang”. Terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Utara, Haogosochi Hulu SE,MM bahwa permintaan maaf Bupati Nias Utara merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pengakuan dosa (maaf_red) yang disampaikan oleh Bapak Bupati Nias Utara, terkait keterlambatan Pengesahan APBD 2017 adalah Bukti dari keseriusan Pemerintah melakukan perbaikan di masa yang akan datang dan kami mohon kepada Bapak/I Anggota DPRD Agar mendukung kami demi kemajuan Kabupaten Nias utara”. Sambutnya.
Rapat kerja itu diwarnai aksi portes anggota DPRD atas keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017. Mereka menegaskan bahwa kesalahan tidak terletak di Lembaga DPRD, melainkan karena keterlambatan Pengajuan KUA/PPAS. Dimana pemerintah, baru menyerahkannya pada tanggal 23 Desember 2016.
Seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD dari Partai PDI-P, Ibelala Waruwu yang menegaskan bahwa anggota DPRD mesti serius bekerja untuk kepentingan Masyarakat Nias Utara.
“Anggota DPRD harus serius bekerja untuk kepentingan Masyarakat Nias Utara. Dimana selama ini, banyak anggota DPRD Kalau ada kegiatan kebanyakan tidak datang dalam pertemuan, baik rapat maupun hal lainya dan selalu Mengatakan silakan paraf saja saya setuju. Namun pada akhirnya nanti melakukan protes. Hal ini yang perlu kita ubah di masa yang akan datang,” ajak Ibelala Waruwu.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Nias Utara, Bazatulo Zebua menyarankan agar Pekerjaan yang belum dibayarkan pemerintah memasukan dalam APBD tahun 2017 sebagai utang Pemda Nias Utara. Sehingga dapat dibayarkan kepada pihak rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan.
Rapat tersebut berkhir dengan baik, dimana Lembaga Legislatif dan Eksekutif sepakat untuk saling bergandengan tangan demi kemajuan Kabupaten Nias Utara di masa yang akan datang. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses