Nias Utara, LIPUTANSUMUT.Com-Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, akan bekerja sesuai UU yang berlaku tanpa melakukan Pungutan Liar (PUNGLI).
Plt.Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Utara, Fatolosa Lase, kepada Liputansumut.com mengatakan, Pegawai negeri sipil yang mengurus kenaikan pangkat, usul pindah tugas atau kepentingan lainnya, dapat berurusan langsung kepada Plt. Kepala BKD Kabupaten Nias Utara.
“Para PNS di layani langsung oleh Plt.Kepala BKD, bertujuan untuk menghindari Pungutan liar (PUNGLI) yang pernah terjadi selama ini di Kantor BKD Kabupaten Nias Utara”. Tegas Fatolosa, Jumat (23/12)
Fatolosa menyatakan, pengurusan dokumen kepegawaian tersebut tidak akan dipersulit karena salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Utara, yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Fatolosa berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program BKD Nias Utara, sehingga tidak terjadi Pungli
“Bila Ada Pegawai BKD yang mempersulit PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, di harapkan agar tidak segan-segan melaporkan langsung kepada Plt. BKD Kabupaten Nias Utara”. Harapnya. (Febeanus Zalukhu)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses