SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Irwansyah alias Iwan (36) warga Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf, Kecamatan Medan Sunggal, diringkus Polsek Sunggal, Jumat (30/12/2016).
Pasalnya, dia nekat membawa kabur sepeda motor milik Umi Kalsum Nasution (44) warga Jalan Coklat, Lingkungan I, Desa Suka Maju, Sunggal. Yang mana peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di perempatan lampu merah Kampung Lalang, dan saat itu korban yang mengendarai sepeda motor terjatuh. Melihat kecelakaan lakalantas itu, warga pun datang dan memberikan pertolongan kepada korban.
Akan tetapi, pelaku mengambil kesempatan dalam kesempitan serta membawa kabur sepeda motor korban setelah berpura-pura untuk menolong korban. Melihat sepeda motornya tak ada dilokasi kejadian, korban pun terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Sunggal.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Medan Sunggal langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. “ Dari hasil olah TKP, personel pun langsung mengetahui siapa pelakunya,” ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri Sik, Minggu (01/01/2017).
Daniel menyebutkan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan. ” Pada saat di periksa, pelaku mengaku sepeda motor korban telah di jualnya seharga Rp. 2,5 juta kepada inisial T (DPO),” terang Daniel.
” Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Deli Tua itu mengakhiti. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses