Ijal Pelaku Pemerasan Rayakan Pergatian Tahun Didalam Sel

Ijal Pelaku Pemerasan Rayakan Pergatian Tahun Didalam Sel

HELVETIA, LIPUTANSUMUT.COM – Inilah akibatnya jika seseorang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan mencoba untuk menipu orang, akhirnya ketemuan juga dengan oknum polisi yang asli. Dan pelaku saat ini merayakan pergantian tahun didalam sel Polsek Helvetia.

Adapun nama pelakunya yakni An. Afrizal Husaini alias Ijal (33) warga Jalan Willem Iskandar Gg Sabar yang diamankan oleh Personil Reskrim Polsek Medan Helvetia, sesuai Laporan Polisi No : LP/1031/XII/2016/SU/RESTA MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, pelapor atas nama Muhammad Fadillah Azmi warga Jalan Jati Pasar IV Dusun I Gg Rian Desa Sei Beras Sekata Kec. Sunggal.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto Sik, Sabtu (31/12/2016) mengatakan, pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di rumah korban, di Jalan Jati Pasar IV Dusun I Gang Rian Desa Sei Beras Sekata Kecamatan Sunggal.

“ Awalnya pelaku mendatangi korban atas nama Muhammad Fadillah Azmi yang saat itu sedang menunggu pacarnya di Jalan Gajah Mada, Medan, Kamis (29/12/2016) sekira pukul 04.30 Wib. Akan tetapi, saat itu pelaku mengaku anggota Polisi dari Polda dan menggeledah korban sambil mengatakan bahwa korban merupakan target orang (OT) dari Polda. Sehingga pelaku berencana untuk membawa korban ke Polda untuk diperiksa,” ungkap Hendra.

Namun sebelum dibawa, kata Hendra, pelaku menyebutkan kepada korban, bisa melepas korban asalkan bersedia untuk memberi uang sebanyak Rp. 5 juta, sesuai permintaan komandannya.

Selanjutnya korban mengajak pelaku ke rumahnya untuk membicarakan hal tersebut kepada ibunya sambil memborgol tangan korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku menelpon bapak korban agar membawa uang sebanyak Rp. 5 juta untuk melepas korban.

“ Setelah mendapat telepon dari pelaku, bapak korban lalu melapor ke Polsek Helvetia. Dia cerita anaknya ditangkap oleh polisi dan meminta uang lepas sebanyak Rp. 5 juta. Usai menerima laporan bapak korban, kita langsung mengkroscek pelaku di Pondok Surya dan kemudian kita amankan pelaku,” kata Hendra.

” Akibat perbuatan pelaku kita jerat Pasal 378 jo 53 KUHP (percobaan penipuan),” ujar Hendra. (ds)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan